Gubernur Serahkan Ranperda RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2025-2029

BERITABETA.COM, Ambon -Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku dalam rangka penyampaian Dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Maluku tahun 2025-2029, di ruang rapat DPRD Provinsi Maluku, Selasa (5/8/2025).
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Provinsi Maluku, Para Wakil Ketua, Pimpinan Fraksi serta para Anggota DPRD Provinsi Maluku, Ketua dan Anggota Pansus RPJMD Provinsi Maluku 2025 – 2029, Forkopimda Provinsi Maluku, Wakil Gubernur Maluku, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Gubernur, Asisten Sekda, Pimpinan OPD Lingkup Pemda Maluku, Para Pejabat Struktural Eselon III dan Fungsional Ahli Madya dan undangan lainnya.
Lewerissa mengatakan menurut Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2025, tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Renstra merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Jangka Menengah yang memuat visi dan misi, tujuan, sasaran, strategi, arah, kebijakan, program Pembangunan Daerah, serta Kerangka Pendanaan Pembangunan.
Dokumen ini, lanjut Lewerissa menjadi pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam melaksanakan Pembangunan 5 tahun kedepan dengan visi Pemerintah Provinsi Maluku yakni “Transformasi Menuju Maluku yang Maju, Adil, dan Sejahtera Menyongsong Indonesia Emas 2045”, yang tergambar dalam tujuan misi Pembangunan Daerah (Sapta Cita) yang berorientasi pada peningkatan Tata Kelola Pemerintahan, Pengentasan Kemiskinan, Memperkuat
Pembangunan SDM, Peningkatan kualitas dan kuantita infrastruktur dasar, Pengelolaan Lingkungan Kawasan Pesisir, dan Pulau-Pulau Kecil, Peningkatan Pertumbuhan ekonomi yang inklusif melalui hilirisasi serta penatan dan revitalisasi Lembaga sosial kemasyarakatan.