Gubernur Serahkan Ranperda RPJMD Provinsi Maluku Tahun 2025-2029

“Jadi dalam penyusunan Ranperda RPJMD, berbagi tahapan telah dilalui, mulai dari penelaan terhadap dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), Pencermatan visi-misi, Penyelarasan Dengan Dokumen Nasional (RPJMN), serta penghimpunan data dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan melalui konsultasi public dampai dengan Musrembang RPJMD 2025-2029”, ungkap Lewerissa.
Perlu diketahui, dokumen ini belum sempurna oleh karena itu, sesuai mekanime yang diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan, akan diserahkan Ranperda RPJMD Provinsi Maluku tahun 2025-2029 kepada Ketua DPRD Provinsi Maluku untuk memperoleh masukan dan saran yang konstruktif.
“Kami percaya bahwa kehadiran kita di forum yang terhormat ini bukan hanya untuk memenuhi kewajiban konstitusional, tetapi juga melalui dokumen perencanaan dengan berbagai program yang akan dibahas bersama, kita mensinergikan arah dan langkah untuk mensejahterakan Masyarakat Maluku”, tutur Lewerissa.
RPJMD ini, tambah Lewerissa bukan hanya milik Pemerintah Daerah tetapi merupakan hasil kerja kolektif seluruh elemen Masyarakat, oleh karena itu, partisipasi aktif DPRD sebagai Mitra strategis dalam Pembangunan Daerah Adalah kunci keberhasilan pada tataran implementasi.
“Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada pimpinan dan Anggota DPRD melalui Pansus RPJMD yang telah memberikan ruang bagi pembahasan Bersama ini, semoga sinergi ekekutif dan legislatif dalam Menyusun arah Pembangunan lima tahun kedepan dapat mewujudkan Maluku yang lebih baik”, tutup Lewerissa (*)
Editor : Redaksi