Setelah itu ada rencana hearing kedua antara perwakilan masyarakat Banda dengan Pimpinan DPRD Malteng, tapi dibatalkan secara sepihak oleh DPRD tanpa alasan yang jelas.

Mereka mencurogai hal ini terjadi karena ada intimidasi atau tekanan  dari salah satu Anggota DPRD Malteng terhadap Ketua DPRD Malteng untuk tidak menerima perwakilan masyarakat Banda tersebut.

Untuk mendapat kejelasan atas permasalahan dimaksud, lanjut mereka, perwakilan masyarakat Banda lalu menemui Bupati Malteng pada 28 September 2021 sekira pukul 08.00 WIT di Kebun Buah Naga milik Bupati Malteng.

Hasil diplomasi di Kebun Buah Naga itu, kata mereka, Bupati menyambut baik. Munawir dan Hendry meniru keterangan Bupati Malteng.

“Dong su datang di beta sini su bagus sudah, untuk melanjutkan ke DPRD lai beta rasa seng perlu. Nanti datang di sana lai to, ya ada apa-apa mendingan beta tangani secara keseluruhan dulu. Kan ini beta pung gawe, beta pung tupoksi untuk mengajukan ini,”

“Nanti kalo ada masalah-masalah apa baru mangkali beta undang pak dong lai, baru duduk bersama-sama. Beta berharap sementara ini seng perlu ke DPRD dolo, cukup disini [Bupati Malteng]” beber Hendry dan Munawir mengutip argument Bupati Malteng saat menerima Perwakilan Masyarakat Banda di Kebun Buah Naga Bupati Malteng pada 28 September 2021 lalu.

Hendry mengungkapkan, pasca pertemuan itu hingga kini tidak ada keseriusan dari Bupati Malteng untuk menepati janjinya kepada masyarakat Banda Besar.

Dia kesal dengan usulan yang telah disampaikan kurang lebih lima bulan tetapi tidak dikawal dengan baik oleh Bupati Malteng Abua Tuasikal.

Menurutnya, jika Bupati sekedar mengusulkan saja tanpa dikawal untuk apa? seharusnya, kata dia, Bupati mempertanyakan dan menekan DPRD, karena ihwal ini dipandang telah menjadi harapan dan keinginan kolektif masyarakat Banda Besar.

“Jadi, baik Bupati maupun DPRD Malteng harus mendukung dan mempercepat prosesnya. Kami tidak menginginkan, Pemekaran Kecamatan Banda Besar ini hanya menjadi ‘komoditas politik’ semata bagi Bupati, dan oknum-oknum anggota DPRD Malteng bagi masyarakat Banda,” kecam Hendry.

Menurut dia, tidak perlu lagi membuat Pansus atas Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar yang diajukan oleh Pemkab Malteng.

Dia merujuk Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah Pasal 33 Ayat 2 menyebutkan “Dalam Penyusunan rancangan Perda Provinsi yang berasal dari DPRD Provinsi, DPRD Provinsi dapat membentuk panitia khusus”.

Dalihnya, karena Ranperda Pemekaran Kecamatan Banda Besar merupakan inisiatif Pemda, maka DPRD tidak perlu lagi membuat Pansus. Karena itu, sama saja dengan memperlambat proses pemekaran.