DPD RI Undang DPRD Maluku Bahas Pemekaran 13 DOB
Presiden Jokowi Akan Didesak Cabut Moratorium Pemekaran Wilayah
BERITABETA, Ambon – Sepertinya upaya untuk memekarkan sebanyak 13 Daerah Otonom Baru (DOP) di Provinsi Maluku, mulai menukik. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, kini mengundang Komisi A DPRD Maluku, para kepala daerah dan juga tim pemekaran 13 calon DOB di Maluku, untuk menghadiri rapat bersama membahas proses pemekaran yang akan digelar, tanggal 24 September di Jakarta.
Kepastian atas undangan DPD –RI ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Maluku, Melkias Frans kepada beritabeta di Ambon, Minggu (23/09/18).
Menurut Frans, DPD-RI melalui Komite I yang membidangi masalah pemerintah, telah mengagendakan pertemuan bersama antara DPD-RI dengan Komisi A, sejumlah kepala daerah dan tim pemakaran di seluruh Indonesia, termasuk 13 calon DOB se – Maluku.
“ Kami sungguh mengapresiasi langkah DPD RI, khususnya Komite I yang dipimpin Pak Fachrul Razi. Belaiu bersama teman-teman telah mengagendakan pertemuan ini pada Senin, Tanggal 24 September,” ungkap Frans.
Melkias Frans menjelaskan, agenda rapat bersama yang digelar DPD RI bersama Komisi A, pimpinan daerah dan tim pemekaran se –Indonesai ini akan digelar di Kantor DPD – RI di kawasan Senayan.
Direncanakan, kata Frans, selain agenda rapat bersama seluruh tim pemekaran, peserta rapat akan dipimpin DPD –RI akan mendatangi Istana Negera untuk bertemu Presiden RI Joko Widodo. Pertemuan dengan orang nomor wahid, itu untuk meminta pencabutan moratorium dan mendesak Presiden untuk dimekarkan sejumlah usulan DOB yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.
“Tentunya kita akan meminta agar DOB yang telah memenuhi persyaratan administratif dan memenuhi persyaratan secara fisik, untuk segera dimekarkan,” urainya.
Untuk Maluku, lanjut vokalis Partai Demokrat Maluku ini, beberapa tahun lalu, lewat keputusan bersama Gubernur Maluku dan DPRD Maluku, telah disepakti sebanyak 13 calon DOB untuk dimekarkan.
“Atas dasar itu, saya minta kepada Pemerintah Pusat, apabila moratoriumnya dicabut, maka minimal empat sampai enam calon DOB di Maluku, segera dimekarkan dengan Peraturan Pemerintah. Dan kita akan perjuangkan upaya tersebut,” janji dia.
Dia menambahkan, pihaknya ke Jakarta untuk bersama-sama dengan tim pemekaran dari seluruh kabupaten/kota yang telah pembentukan DOB di Maluku. Untuk itu, dia meminta kepada para bupati di Maluku, yang daerahnya ikut memproses DOB, agar dapat memfasilitasi tim pemekaran, untuk memperjuangkan pembentukan DOB tersebut.
“Tidak ada waktu lagi untuk kita berleha-leha dalam proses ini. Paling tidak dari 13 calon DOB itu, ada empat sampai enam yang sudah siap secara fisik dan administrasinya untuk dimekarkan lebih dulu,”pungkasnya.
Sebelumnya, melalui keputusan bersama DPRD Maluku bersama Gubernur Maluku telah menyepakati untuk dilakukan pemekaran terhadap sebanyak 13 calon DOB di Maluku.
Ke-13 calon DOB itu antara lain, calon DOB Kabupaten Pulau Terselatan, DOB Kepulauan Kei Besar, DOB Kepulauan Aru Perbatasan, DOB Kota Bula, DOB Kabupaten Gorom-Wakate, DOB Banda, DOB Kabupaten Seram Utara Raya, DOB Kabupaten Tanimbar Utara, DOB Kabupaten Jazirah Leihitu, DOB Talabatae, DOB Kabupaten Buru Kayeli, DOB Kota Huamual dan DOB Kepulauan Lease.( BB/ZALI)