BERITABETA.COM, Ambon – Usulan pemekaran terhadap 13 daerah otonom baru (DOB) di wilayah Provinsi Maluku hingga kini masih menunggu persetujuan dari Pemerintah Pusat (Pempus). Penentuannya ada pada dewan otonomi daerah (DOD).

Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua DPD RI, Nono Sampono. “Kalau bicara prioritas, sebenarnya semua daerah yang diusulkan untuk mendapatkan persetujuan pemekaran DOB adalah prioritas, namun pilihannya dari pemerintah pusat yang menentukan,” kata Nono di Ambon, Jumat (22/2/2019).

Menurut dia, DOD yang diketuai Wakil Presiden Jusuf Kalla dan moratoriumnya ada di sana, kemudian sampai sekarang kuncinya belum dibuka tetapi dari Departemen Dalam Negeri sudah memberikan peluang itu.

Pada Desember 2018, DPD RI telah melakukan rapat konsultasi dengan Presiden Joko Widodo untuk membicarakan hal itu.

“Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ada realisasinya, dan kita tidak minta 100 persen DOB yang diusulkan seperti 13 dari Maluku, namun paling tidak ada yang dimekarkan,” ujarnya.

Untuk diketahui, DPD RI telah memediasi pertemuan antara tim pemekaran wilayah dari seluruh Indonesia dengan pemerintah akhir 2018 yang berlangsung di Istana Presiden dan seluruh tim pemekaran diterima Wapres M. Jusuf Kalla selaku Ketua Dewan Otonomi Daerah.

Ketua tim pemekaran DOB Kabupaten Kepulauan Aru Selatan, Agus Siarukin mengatakan, kepastian pemekaran sejumlah wilayah sebagai DOB di Indonesia termasuk calon Kabupaten Kepulauan Aru Selatan ini diketahui setelah November 2018 lalu seluruh tim pemekaran diundang ke istana Presiden.

Wapres dalam pertemuan itu menyampaikan bahwa program ini sudah merupakan agenda pemerintahan Jokowi-JK jadi akan diselesaikan sebelum berakhir masa jabatan Presiden dan Wapres.

Maka sebagai langkah persiapannya bila DOB direalisasikan maka Desa Kabarfange di Kecamatan Aru Selatan Utara akan dijadikan sebagai calon ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru Selatan.

Wilayah ini sangat strategis untuk dijadikan daerah pelabuhan laut dan cukup dekat dengan Dobo, Ibu Kota Kabupaten Kepulauan Aru.

Namun kembali lagi bagi setiap calon DOB yang telah memenuhi persyaratan administrasi, kelayakan fisik, dan sebagainya yang akan menjadi prioritas pemerintah untuk dimekarkan.

“Untuk calon daerah pemekaran Kabupaten Kepulauan Aru Selatan sudah memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan dalam undang-undang pemekaran wilayah dan ada surat keputusan tekhnis dari Bupati bersama DPRD Kabupaten Kepulauan Aru mengenai calon ibu kota dan pemberian dana dari kabupaten induk,” tandasnya. (BB-DIO)