Papua Mekar, DPRD Maluku Ajak Tim Pemekaran DOB di Maluku Datangi Kemendagri
BERITABETA.COM, Ambon - Rencana pemerintah pusat untuk memekarkan sejumlah Daerah Otonomi Baru [DOB] di Papua kini menjadi pertimbangan untuk DPRD Maluku untuk melakukan manuver memintah adanya kebijakan yang sama untuk pemekaran DOB di Provinsi Maluku.
Anggota Komisi I DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun bahkan mengajak tim pemekaran dari 13 DOB untuk mendatangi DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendesak hadirnya kebijakan serupa.
”Kenapa Papua bisa, kita tidak bisa. Kita harus berangkat ke Jakarta berjuang. Saya usul kita ke Jakarta bulan Mei 2022,”ajak Watubun, dalam rapat bersama dengan Asisten I Pemprov Maluku, Karo Pemerintahan Pemprov Maluku, Pimpinan DPRD dan Kabag Pemerintahan Kabupaten di daerah yang diusulkan calon DOB, serta tim pemekaran 13 calon DOB di Maluku pada, Selasa (1/3/2022).
Ketua Fraksi PDI-Perjuangan ini mengatakan, tujuan ke Jakarta untuk mempengauhi pemerintah pusat dan DPR RI agar menyetujui sebagian dari calon DOB yang diusulkan enam tahun silam.
Watubun juga agar Pemprov Maluku, tim pemekaran, DPRD, dan Pemkab yang daerahmnya mengusulkan DOB harus bersatu.
“Kita mesti bersepakat dan harus punya sikap sama melakukan presiure secara bersama-sama untuk kita berjuang,”harapnya.
Sekretaris DPD PDIP Maluku ini menegaskan, sejak tahun 2016 lalu sudah dilakukan rapat beberapa kali dengan Komisi I periode sebelumnya membahas DOB ini.
”DPRD Maluku, secara kelembagaan telah melakukan rapat paripurna menyetujui 13 calon DOB. Saat itu ada tiga calon DOB yang memenuhi syarat, yaitu Kabupaten Kei Besar, Kabupaten Aru Perbatasan, dan Kota Khusus Banda. Kemudian beberapa calon DOB melengkapi persyaratan,”tuturnya.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Tual, Malra, dan Aru ini mengaku, pemerintah sementara memberlakukan moratorium pemekaran DOB, namun, semangat kembali membangun kekuatan harus terus dilakukan. Apalagi, pemerintah akan membuka kran moratorium, tapi untuk daerah tertentu.
Sementara itu, dengan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21/2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua justru mengamanatkan pembentukan daerah baru di wilayah Papua.