Rencananya, akan ada tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) yang mengatur pemekaran DOB di Papua, yakni RUU tentang Provinsi Papua Tengah, RUU Provinsi Papua Pegunungan Tengah, dan RUU Provinsi Papua Selatan.

”Kalau Papua mempunyai kesempatan, Provinsi Maluku juga harus memiliki kesempatan yang sama. Tadi disampaikan pimpinan dewan di 13 kabupaten dan kota serta tim pemekaran,  kita harus punya kesepakatan berjuang bersama-sama. Saya usul kita harus ke Jakarta,”pinta dia.

Seperti diketahui, di Maluku ada 13 calom DOB teramsuk 1 calon provinsi yakni Provinsi Malra Raya.  Antaranya, Kabupaten Lease, Kabupaten Kepulauan Terselatan, Kabupaten Wakate dan Gorom, Kota Bula, Kabupaten Kei Besar, Kabupaten Aru Perbatasan, Kabupaten Tanimnar Utara, Kabupaten Serut Raya, Kabupaten Jazirah Leihitu, Kabupaten Tala Batai, Buru Kayeli, Kota Kepulauan Huamual, Kawasan Khusus Kota Banda, dan Tanimbar Utara (*)

Editor : Redaksi