Pemeriksaan juga akan dilakukan tim penyidik terhadap empat tersangka. “Masih berproses. Jadi ikuti saja,” anjurnya.

Sebelumnya atau Jumat (25/6/2021) pekan lalu, tim penyidik Kejati Maluku telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tipikor senilai Rp.3,8 miliar itu.

Adalah Raja Negeri Tawiri, JNT, eks Raja Negeri Tawiri, JST, Saniri Negeri JRT, dan JRS. Mereka menyandang status tersangka karena tim penyidik telah memperoleh alat bukti yang cukup.

Eempat orang ini dijerat oleh penyidik karena menyalahgunakan Anggaran Pendapatan Asli Negeri atau APAN Taiwiri, yang notabenenya diperoleh dari hasil pembebasan lahan (tanah negeri Tawiri), untuk proyek pembangunan dermaga dan sarana prasarana Pangkalan Utama TNI Lantamal IX Ambon.

Kajati Maluku, Rorogo Zega sebelumnya mengungkapkan, uang dari hasil pembebasan lahan (tanah negeri), merupakan Anggaran Pendapatan Asli Negeri atau APAN Tawiri.

"Hasil pembebasan lahan itu merupakan Anggaran Pendapatan Asli Negeri Tawiri.  Seharusnya (dana) itu dimasukkan ke rekening Negeri/Desa Tawiri. Memang sempat dimasukkan ke rekening Negeri Tawiri, namun setelah itu digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi,"beber Rorogo Zega.

Ia menegaskan, tindakan Raja Negeri telah memperkaya orang lain dimana bukan pemilik tanah Negeri Tawiri.

“Raja Negeri Tawiri membuat surat-surat seolah (tanah) itu milik dia dan keluarganya. Yang jelas ada potnesi korupsi disini,” kata eks Kepala Kejaksaan Negeri Ambon ini.

Berdasarkan hasil perhitungan auditor, ditemukan kerugian negara akibat penyelewengan yang dilakukan para tersangka di atas telah merugikan negara Rp.3,8 miliar. (BB-SSL)