Ada dua aspek yang sangat penting, yakni kepatuhan sistem pengawasan kapal perikanan atau vessel monitoring system (VMS) dan peningkatan pelaporan kapal Indonesia.

Analisis VMS meliputi analisis kepatuhan daerah penangkapan ikan, kepatuhan kapal ikan Indonesia memastikan VMS, fishing trip, memeriksa kapal yang melaut sangat lama.

Serta analisis pemindahan muatan (transshipment) di tengah laut, kepatuhan kapal ikan untuk tidak melakukan illegal fishing, dan analisasis kepatuhan pendaratan ikan untuk mengetahui praktik kegiatan perikanan yang tidak dilaporkan atau dilaporkan secara tidak benar (unreported fishing).

Sedangkan peningkatan pelaporan kapal Indonesia bisa dilakukan dengan kepatuhan pelaporan hasil tangkap kapal ikan Indonesia (LKP dan LKU) yang akurat. Ini penting untuk memastikan bahwa produktivitas masih dalam tingkat keberlanjutan, memastikan kepatuhan pelaku usaha, dan mengoptimalkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan pajak di sektor perikanan.

"Misalnya perbandingan total penerimaan pajak sektor perikanan dengan rasio pajak nasional adalah 8,25% sampai 8,6% pada 2021. Hal ini menimbulkan tax gap. Salah satu penyebabnya adalah pelaku usaha tidak melaporkan dengan benar hasil usahanya," kata Stephanie.

Dalam audiensi tersebut, Menteri KKP Trenggono mengungkapkan bahwa ia baru mendapat data terkini yang membuat dia tercengang. Misalnya di WPP-RI 718 yang semula bisa diambil 10 juta ton, mengalami penurunan signifikan sampai menjadi 1 juta ton. Maka menurut dia, tidak ada perizinan bagi kapal ikan eks asing.

“Enggak usah dizinkan saja saat ini sudah overfishing, ngapain lagi kita bicarakan. Menurut saya sudah tidak relevan,” katanya.

Trenggono mengatakan, untuk menunjukkan keberpihakan terhadap para nelayan, maka tidak cukup dengan mengeluarkan kebijakan. Pemerintah perlu melakukan pembangunan bagi para nelayan.

Namun, kata dia, anggaran KKP yang sebanyak Rp 6 triliun tidak cukup untuk memenuhi ini. Maka KKP berencana meningkatkan PNBP melalui skema pasca produksi. Hasilnya akan digunakan untuk memberpaiki subsektor perikanan tangkap.

“Mereka yang melaut harus membayar dalam bentuk PNPB,” tutur dia (BB-DIP)