BERITABETA.COM, Bula — Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) siap melimpahkan sejumlah perkara tindak pidana pengrusakan, penganiayaan dan pencabulan ke pengadilan.

Langkah Kejari SBT ini menyusul dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dari Kepolisian Resor (Polres) SBT kepada JPU Kejari setempat pada Senin 13 Januari 2025.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) SBT, Vector Mailoa saat ditemui wartawan di Bula, Kamis (16/1/2025) mengungkapkan, peristiwa pengrusakan Kantor KPU SBT yang terjadi pada 6 Desember 2024 lalu telah ditetapkan dua orang tersangka berinisial MS dan ASS.

"Dari peristiwa yang terjadi di tanggal 6 Desember 2024 itu ada 2 orang tersangka yang kemarin (Senin-red) perkaranya telah dilakukan P21, kemudian dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti. Terhadap kedua perkara ini, tersangkanya di tahan di Lapas Wahai," ungkap Vector Mailoa.

Ia menjelaskan, tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan atau pengrusakan ini dikenakan dua pasal yakni pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun 6 bulan dan atau pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Perkara ini terkait dengan tindak pidana kekerasan yang dilakukan bersama-sama dan atau pengrusakan sebagaimana dalam pasal 170 ayat 1 KUHP atau pasal 406 ayat 1 KUHP terkait dengan pengrusakan terhadap Kantor KPU kemarin. Ancaman pasal 170 itu 5 tahun 6 bulan, sedangkan pasal 406 itu ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan," jelasnya.

Dia menambahkan, untuk perkara tindak pidana penganiayaan yang juga dilakukan tahap dua, tersangkanya berinisial AWT.

"Kemudian ada juga perkara yang saat itu juga dilakukan tahap 2 yaitu atas nama AWT, ini dia melakukan tindak pidana penganiayaan," tambahnya.

Mantan Kasi Pidum Kejari Maluku Tengah ini menandaskan, ada juga perkara dengan tersangka berinisial AF disangka melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.

Dimana, tersangka melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 E undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pasal ini tersangka diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur," tandasnya.

Selain itu, tersangka lain dalam kasus pencabulan di tempat berbeda yang dilakukan IS disangka melakukan tindakan pencabulan terhadap anak yang melanggar pasal 80 ayat 1 jo 76 E dan atau pasal 80 ayat 2 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

"Perkara tersebut juga sementara diproses untuk dilakukan pelimpahan perkara ke pengadilan," pungkasnya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi