BERITABETA.COM, Bula — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku melakukan pemusnahan puluhan barang bukti perkara pidana di halaman Kantor Kejari SBT, Kamis (16/5/2024).

Kepala Kejari SBT Eddy Samrah Limbong mengungkapkan, pemusanahan barang bukti ini dilakukan setelah perkara-perkara tersebut memiliki keputusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Hari ini kembali kita (Kejari SBT) melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana, tentu yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkracht yang tidak ada upaya hukum lagi," ungkap Eddy Samrah Limbong.

Eddy menerangkan, hal ini dilakukan dengan merujuk pada amanah pasal 270 KUH, dimana pelaksanaan dari pada putusan hakim tersebut dilaksanakan oleh jaksa.

Demikian juga tambah dia, undang-undang kejaksaan pasal 30 ayat 1 angka kesatu dan kedua. Dimana pada pasal tersebut, salah satu kewenangan dari pada jaksa di dalam bidang pidana adalah melaksanakan penetapan dan keputusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Sehingga dasar itulah, dimana kita disini (jaksa) sebagai eksekutor pelaksana putusan hakim itu sendiri," jelasnya.

Ia membeberkan, barang bukti yang dimusnakan itu merupakan masa periode satu tahun, terhitung dari bulan April 2023 hingga April 2024 yang jumlah perkaranya sebanyak 20.

Dia merincikan, 20 perkara itu terdiri dari 1 perkara narkotika, 1 perkara tindak pidana perdagangan orang, 1 perkara tindak pidana pemilu, 8 perkara perbuatan cabul atau persetubuhan terhadap anak, 4 perkara tindak pidana pengkoroyokan, 2 perkara pencurian, 1 perkara pengadaan, 1 perkara tindak pidana pengrusakan dan 1 perkara lakalantas.

"Jadi jumlahnya semua 20 perkara yang selama satu tahun ini, yang mempunyai barang bukti sejumlah 88 barang bukti seluruhnya. Jenisnya itu ada di meja masing-masing, nanti kira lakukan pemusnahannya, kita sesuaikan dengan barang buktinya. Ada yang dibakar, mungkin ada yang dirusak," bebernya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi