BERITABETA.COM, Bula — Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) memusnahkan barang bukti 2 kasus tindak pidana Narkotika dan Obat-Obatan (Narkoba) dan 3 kasus tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Kegiatan pemusnahan barang bukti itu berlangsung di halaman Kantor Kejari SBT pada Senin (23/12/2024) pagi yang dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBT Eddy Samrah Limbong, Wakapolres SBT Aris Tiku Maryunus, perwakilan Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa dan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.

Kajari SBT, Eddy Samrah Limbong dalam kesempatan tersebut menerangkan, kegiatan yang digelar itu merupakan satu kegiatan rutin yang biasanya dilaksanakan setiap tahun.

Eddy mengungkapkan, kegiatan pemusnahan ini merupakan yang kedua kalinya yang digelar selama tahun 2024 ini.

"Adapun kegiatan yang kita laksanakan pada pagi hari ini merupakan suatu kegiatan rutin, biasanya kita laksanakan itu setiap tahun. Dan ini adalah kegiatan (pemusnahan) yang kedua di tahun 2024," ungkap Eddy Samrah Limbong.

Dia menandaskan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

"Pemusnahan barang bukti itu baru bisa kita laksanakan setelah ada putusan yang inkracht. Artinya tidak ada upaya hukum lagi dan berdasarkan putusan pengadilan bahwa barang-barang bukti itu memang harus dirampas untuk dimusnahkan," tandasnya.

Ia membeberkan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan kasus tindak pidana yang ditangani sejak Mei hingga Desember 2024 ini.

Rinciannya tambah dia, terdiri dari 2 tindak pidana Narkotika jenis sabu-sabu dan tindak pidana umum lain sebanyak 3 perkara dengan jumlah barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 25 item.

"Yang dimusnakan pada pagi ini adalah barang bukti yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah, yaitu periode bulan Mei 2024 sampai Desember 2024 yang terdiri dari pertama tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 2 perkara, barang buktinya ada disini. Kemudian kedua, tindak pidana perkara dari tindak pinana umum lain sebanyak 3 perkara. Kemudian dari semua ini, jumlah barang bukti yang akan kita musnahkan sebanyak 25 barang bukti jenisnya," bebernya. (*)

Pewarta : Azis Zubaedi