Kejari SBT Musnah Barang Bukti 2 Kasus Narkoba dan 3 Kasus Tindak Pidana Lain yang Inkracht
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Timur (SBT) memusnahkan barang bukti 2 kasus tindak pidana Narkotika dan Obat-Obatan (Narkoba) dan 3 kasus tindak pidana umum lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).