Jaksa Tetapkan Mantan Kades Haya dan Dua Orang Bendahara Jadi Tersangka

BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Haya, Kecamatan Tehoru, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial HW sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa (DD).
Selain HW, jaksa juga menetapkan dua orang bendahara desa masing-masing MIT dan RL sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ketiga tersangka dinilai terbukti telah merugikan negara dengan total Rp 1, 9 miliar lebih dalam pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD/ADD) pada periode tahun angggaran 2017, 2018, dan 2019.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejati Maluku Junita Sahetapy, S.H.,M.H dalam keterangan persnya menjelaskan, penetapan ketiga tersangka dilakukan setelag Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah menemukan adanya alat bukti yang cukup.
Sepeti diketahui HW merupakan Kedes Haya pada periode 2016-2022. Sementara MIT merupakan bendahara desa Haya pada periode 2017-2018. Dan RL merupakan bendahara desa pada tahun 2019.
Pidsus Kejati Maluku menilai ketiga tersangka telah melanggar ketentuan hokum yang meliputi, Pasal 2 Ayat (1) jo, Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
Kemudian, subsidair ; Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP.
“Berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Ahli Teknis dari Politeknik Negeri Ambon dan Perhitungan yang dilakukan oleh Tim Penyidik ditemukan kerugian Negara mencapai Rp, 1,9 miliar lebih,”ungkap Junita Sahetapy.
Ketiga tersangka kini ditahan pada tahapanb penyidikan selama 20 hari mulai tanggal 16 Mei 2024 sampai 04 Juni 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Masohi (*)
Pewarta: Febby Sahupala