BERITABETA.COM, Bula — Salah satu pelaku rudapaksa terhadap siswi Madrasah Tsanawiyah [MTs] di Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] dikabarkan melarikan diri pasca pihak keluarga korban melaporkan kasus tersebut di Kepolisian Resor [Polres] setempat.

Penasehat Hukum [PH] keluarga korban Dihan Sella kepada wartawan di Kedai Oke Main Kota Bula, Selasa (14/03/2023) mendesak Polres SBT agar segera menangkap dan memproses pelaku bernama Pandelo Rumalutur.

"Kami menegaskan kepada Polres SBT agar segera menangkap dan memproses salah satu tersangka yang hingga saat ini belum dimintai keterangan oleh pihak Polres SBT," desak Dihan Sella.

Sella mengungkapkan, sejauh proses ini bergulir di Polres SBT, kuasa hukum keluarga korban belum menemukan kepastian hukum terhadap laporan yang dilaporkan sejak Februari 2023 lalu.

Untuk itu, dia menegaskan kepada Polres SBT untuk segera memproses laporan tindak pidana rudapaksa yang dialami kliennya itu secara profesional guna mendapatkan kepastian hukum.

"Menegaskan kepada Polres SBT untuk segera memproses laporan tindak pidana rudapaksa secara profesional, guna kepastian hukum," ungkapnya.

Ia menjelaskan, istilah pemerkosaan, pencabulan, rudapaksa maupun persetubuhan merupakan satu bingkai persoalan yang sama. Pasalnya, ada tindakan pelecehan yang didasari pada fakta-fakta yakni ada tindakan paksaan, ada ancaman dan tindakan perlakuan hubungan seksual.

Dia menyentil tentang pasal yang dituangkan pihak kepolisian merupakan hasil rapat yang dilakukan secara internal, sehingga pihak kepolisian memvonis kasus ini sebagai kasus persetubuhan.

"Tanggapan saya terkait dengan kasus ini, berfikir unsur-unsurnya terlalu lemah. Karena tindakan persetubuhan disitu lebih mengerucut kepada suka sama suka, tetapi tidak. Disini ada unsur paksaan, ada intimidasi, ada unsur ancaman. Berarti dia menggugurkan suka sama suka," jelasnya.

Sebagai upaya serius untuk penanganan kasus ini, dia meminta kepada pengawas eksternal kepolisian, baik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM], Komisi Nasional Perlindungan Anak [Komnas Anak], Komisi Perlindungan Anak Indonesia [KPAI], Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia [Kompolnas RI] dan Ombudsman RI agar ikut mengawal kasus tersebut.

"Kami meminta kepada lembaga pengawas eksternal kepolisian, baik Komnas HAM, Komnas Anak, KPAI, Kompolnas RI dan Ombudsman RI agar dapat mengawal kasus ini hingga tercapainya keadilan bagi seluruh pihak," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse dan Kriminal [Reskrim] Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani saat dikonfirmasi media ini terkait penanganan kasus yang melibatkan enam tersangka itu, namun nomornya tidak aktif.

Begitu juga Penata Urusan [Paur] Hubungan Masyarakat [Humas] Kepolisian Resor [Polres] SBT Suwardin Sobo. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan beritabeta.com tidak dibalas.

Pewarta : Azis Zubaedi