Pj Wali Kota Apresiasi Kinerja Kejari Ambon Musnahkan Barang Bukti Narkoba
BERITABETA.COM, Ambon - Pj. Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri [Kejari] Ambon terhadap kinerjanya dalam penegakan hukum dengan memusnahkan barang bukti narkoba.
"Pemkot memberi apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada aparat penegak hokum,” ucap Pj Walikota dalam keterangannya kepada awak media usai pemusnahan barang bukti, pada halaman Baileo Rakyat (DPRD) Kota Ambon, Selasa (14/3/23).
Menurutnya, ada tiga hal penting yang perlu disampaikan. Pertama, aparat penegak hukum tidak dapat bekerja sendiri dalam hal menindaki kriminalitas, kejahatan, dan pidana di Kota ini, sehingga sinergitas kolaborasi antar seluruh elemen masyarakat penting.
Kemudian kata Wattimena, dengan langkah ini maka menegaskan Negara tidak membiarkan warganya berada di bawah tekanan tindak kriminalitas yang tinggi, kejahatan dan pidana untuk terus mengancam.
"Ketiga, ini menjadi contoh, agar warga kota yang baik tidak akan pernah terlibat dengan barang-barang yang dimusnahkan ini," katanya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kejari Ambon, Adhryansah mengungkapkan terdapat 25 item yang dimusnahkan oleh pihaknya, dengan tujuan untuk menghindari hal buruk, yang dapat ditimbulkan dari keberadaan barang-barang tersebut.
"Tindakan ini sebagai antisipasi dan mengeliminir dampak negatif yang akan muncul dari penyalahgunaan. Sebab barang-barang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Tahun 2016 ini terlalu lama," ungkapnya.
Untuk diketahui, ke 25 item tersebut antara lain; Sabu-sabu 249, 21 gram; ganja (4790,02 g), Tembakau Sintetis (249, 21 g), Senjata Api (2 pucuk) Peluru (8 butir), Senjata Tajam (17 buah), Bom Molotov, Hand Phone (51 unit) Borax (1kg), Penjepit Emas, Kana (11 buah), Kompresor, Blower (2 buah), carbon (25 karung), Costik (13 Karung), Material Emas (160 karung) Kapur Api (200 Karung) Tromol (25 Buah) Pompa Pembakar Emas Tabung Pembakaran (2 buah), Tungku Pembakaran (2 buah), Jerigen (27 buah), dan Tabung Oksigen (*)
Pewarta : Febby Sahupala