"Tanggapan saya terkait dengan kasus ini, berfikir unsur-unsurnya terlalu lemah. Karena tindakan persetubuhan disitu lebih mengerucut kepada suka sama suka, tetapi tidak. Disini ada unsur paksaan, ada intimidasi, ada unsur ancaman. Berarti dia menggugurkan suka sama suka," jelasnya.

Sebagai upaya serius untuk penanganan kasus ini, dia meminta kepada pengawas eksternal kepolisian, baik Komisi Nasional Hak Asasi Manusia [Komnas HAM], Komisi Nasional Perlindungan Anak [Komnas Anak], Komisi Perlindungan Anak Indonesia [KPAI], Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia [Kompolnas RI] dan Ombudsman RI agar ikut mengawal kasus tersebut.

"Kami meminta kepada lembaga pengawas eksternal kepolisian, baik Komnas HAM, Komnas Anak, KPAI, Kompolnas RI dan Ombudsman RI agar dapat mengawal kasus ini hingga tercapainya keadilan bagi seluruh pihak," pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reserse dan Kriminal [Reskrim] Polres SBT Iptu Rahmat Ramdani saat dikonfirmasi media ini terkait penanganan kasus yang melibatkan enam tersangka itu, namun nomornya tidak aktif.

Begitu juga Penata Urusan [Paur] Hubungan Masyarakat [Humas] Kepolisian Resor [Polres] SBT Suwardin Sobo. Pesan WhatsApp yang dikirim wartawan beritabeta.com tidak dibalas.

Pewarta : Azis Zubaedi