Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) berhasil menangkap seorang pria di Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT berinisial PS (34) gegara melakukan persetubuhan terhadap anak tetangga berinisial FK (7).
Kasus persetubuhan yang lakukan oknum guru SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur (SBT) bernama Jailani Umasugi terhadap siswinya berinisial NDR telah diteruskan ke Komisi VIII DPR-RI.
Oknum guru SMP Negeri 40 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bernama Jailani Umasugi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 29 September 2025.
Oknum guru SMP Negeri 40 Seram Bagian Timur (SBT) bernama Jailani Umasugi yang melalukan rudapaksa terhadap siswinya bernama Bunga resmi jadi tersangka.
Kasus dua oknum guru berinisial IS dan JU yang diduga melakukan rudapaksa terhadap siswinya sendiri kini sedang diproses di Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT).
Dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini ada dua oknum guru di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang terlibat kasus rudapaksa terhadap siswinya sendiri.
Oknum guru pada SMP Negeri 40 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) yang berlokasi di Desa Fatolo, Kecamatan Bula bernama Jailani Umasugi diduga setubuhi siswinya sendiri.
Seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) di SD Kampung Baru, Kecamatan Teluk Waru, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) diduga setubuhi pelajar hingga hamil.
Kasus rudapaksa yang dilakukan anak salah satu mantan penjabat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berinisial SAR terhadap seorang siswi di salah satu sekolah di Kota Bula telah naik ke tahap penyidikan.
Aktivis perempuan di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) meminta Kepolisian Resor (Polres) setempat untuk mengusut tuntas kasus rudapaksa yang dilakukan oleh anak salah satu mantan pejabat berinisial SAR terhadap seorang gadis di bawah umur.