Nafsu jadi Motif Oknum Guru di SBT Setubuhi Siswinya, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara

BERITABETA.COM, Bula — Oknum guru SMP Negeri 40 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bernama Jailani Umasugi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 29 September 2025.
Kasat Reskrim Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani membeberkan, motif yang melatari oknum guru ini untuk melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap siswinya yang berinisial NDR itu lantaran tersangka tidak dapat mengendalikan nafsu.
"Motifnya adalah tersangka tidak dapat mengendalikan nafsu," beber AKP Rahmat Ramdani dalam konfrensi pers yang digelar di Aula Parama Satwika Polres SBT, Selasa (30/9/2025) sore.
Ramdani menuturkan, kronologis kejadian ini berawal pada bulan Juli 2025 lalu sekitar pukul 11.30 WIT. Saat itu, korban sedang mengerjakan tugas bersama dengan saksi yang berinisial FL di dalam kelas.
Dia menambahkan, berselang beberapa waktu, tersangka masuk ke dalam kelas dan langsung memegang tangan kiri korban, namun seketika itu korban langsung memegang tangan kiri saksi yang sedang duduk di sebelah kanan korban.
Saat itu, korban berinisiatif menyuruh saksi untuk pergi memanggil ibu guru dan langsung saksi keluar dari dalam kelas. Pada waktu bersamaan, tersangka berjalan sambil memegang tangan korban menuju ke pintu kelas langsung menutup pintu dan mengunci pintu kelas dari dalam.
"Setelah itu tersangka menarik korban ke pojok kelas, kemudian memegang payudara korban, selanjutnya tersangka menyuruh korban untuk melepaskan pakaian korban dan mengancam korban, namun korban menolak dikarenakan korban merasa takut, sehingga mengikuti kemuan dari tersangka, selanjutnya tersangka langsung menyetubuhi korban," tuturnya.
Ia mengungkapkan, akibat perbuatannya itu, tersangka dikenakan pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 81 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
"Tersangka dipidana/diancam dengan pidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara ditambah 1/3 dari ancaman pidana pokok," ungkapnya. (*)
Pewarta : Azis Zubaedi