
Nafsu jadi Motif Oknum Guru di SBT Setubuhi Siswinya, Tersangka Diancam 15 Tahun Penjara
Oknum guru SMP Negeri 40 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bernama Jailani Umasugi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 29 September 2025.
Oknum guru SMP Negeri 40 Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bernama Jailani Umasugi resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu 29 September 2025.
Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh anak salah satu mantan pejabat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bernisial SAR sementara diproses Kepolisian Resor (Polres) setempat.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Seram Bagian Timur (SBT), AKBP Agus Joko Nugroho mengungkapkan, kasus korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat masih menunggu hasil gelar perkara di Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Maluku.
Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur (SBT) sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.