BERITABETA.COM, Bula — Kasus dugaan persetubuhan yang dilakukan oleh anak salah satu mantan pejabat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) bernisial SAR sementara diproses Kepolisian Resor (Polres) setempat.

Hal itu diungkapkan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres SBT, AKP Rahmat Ramdani kepada beritabeta.com melalui pesan WhatsApp pada Kamis (2/1/2024).

Ramdani menandaskan, kasus yang dilaporkan pada 24 Desember 2024 lalu itu sedang dalam tahap penyelidikan.

"Kasusnya sementara diproses tahap penyelidikan," ungkap AKP Rahmat Ramdani.

Secara terpisah, Ketua DPRD Kabupaten SBT, Risman Sibualamo mendesak Polres SBT untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Sibualamo mengingatkan kepada Polres agar tidak memandang bulu dalam menangani kasus-kasus, terutama soal persetubuhan.

"Siapapun yang melakukan kekerasan seksual dan lain sebagainya, siapapun, tidak pandang bulu. Saya sebagai Ketua DPRD mendesak Polres untuk mengusut tuntas, siapapun dia. Mau anak pejabat, mau siapapun  dia. Harus diusut tuntas," tegas Risman Sibualamo.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) SBT ini berpendapat, justru anak pejabat harusnya menjadi contoh yang baik kepada orang lain.

"Justru, harusnya anak-anak kita yang harus menjadi contoh kepada yang lain," ucapnya.

Sebelumnya, seorang pria berinisial SAR yang merupakan anak dari salah satu mantan pejabat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) SBT terkait dugaan persetubuhan terhadap anak.

Pejabat Sementara (PS) Kasubsipenmas Humas Polres SBT Suwardin Sobo saat dikonfirmasi wartawan di Bula, Minggu (29/12/2024) mengungkapkan, pada 24 Desember 2024, korban yang berinisial IA datang ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT untuk melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIT, telah datang di kantor Sentra Pelanyanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT seorang perempuan yang melaporkan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak," ungkap Suwardin Sobo.

Suwardin membeberkan, kejadian ini terjadi sejak 1 September 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIT di Desa Bula, Kecamatan Bula.

"Waktu kejadian hari minggu tanggal 1 September 2024 sekira pukul 15.00 WIT di Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT," bebernya.

Dia menceritakan, kronologis kejadian ini bermula saat pelapor 'SAR' selesai mandi dan mengajak korban 'IA' yang kebetulan serumah dengannya di jalan A. R. Unawekla itu untuk pergi ke rumah saksi berinisial SJR.

Sebelum ke rumah SJR tambah dia, SAR mengajak IA pergi ke perumahan Pandopo untuk mengambil barang. Kesempatan itu dimanfaatkan SJR untuk melancarkan aksinya.

"Saat itu terlapor langsung memegang tangan korban dan mengcekik leher korban lalu membuka baju korban, kemudian terlapor melakukan persetubuhan," ucapnya.

Ia menambahkan, setelah setubuhi korban, pelapor yang merupakan eks anggota Brimob ini mengancam korban agar tidak menyampaikan hal tersebut kepada orang lain.

"Setelah itu terlapor mengatakan jang (jangan) bilang kepada siapa-siapa," tambahnya. (*)

Editor : Redaksi