BERITABETA.COM, Namlea – Berkas perkara dan tersangka DF (16) dan AW (16) pelaku persetubuhan terhadap teman sebaya siswi NB (16) telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Buru pada Kamis sore (27/2/2020).

Usai menyerahkan berkas perkara tersebut, polisi juga menyerahkan berkas perkara dengan tersangka IL dan AA yang ikut menonton dan merekam kasus persetubuhan tersebut.Kemudian berlanjut dengan disebarkannya rekaman pornografi itu.

Muh Taib Warhangan SH MH, kuasa hukum DF dan AW yang turut menyertai kliennya saat penyerahan berkas perkara , tersangka dan juga barang bukti di Kantor Kejaksaan Negeri Buru, kepada awak media menjelaskan, kalau kliennya menyatakan penyesalan yang mendalam atas perbuatan mereka.

“Tadi di hadapan jaksa Manace dan kawan-kawan, dong dua menyatakan menyesal atas perbuatan yang sudah mereka lakukan,”kata Taib.

Kepada awak media, advokat muda di Kabupaten Buru ini menegaskan, kalau ia dan rekannya Anto Laratu SH wajib mendampingi para pelaku yang masih di bawah umur di persidangan karena perintah undang-undang.”Kita sudah mendapat sertifikat sistim peradilan anak, sehingga wajib mendampingi anak-anak ini di persidangan,”ujar Taib.

Usai penyerahan kasus persetubuhan ini, kata Taib, pihak kepolisian juga menyerahkan berkas perkara pornografi dan pelanggaran UU IT dalam kasus yang sama dengan tersangka dua remaja putri IL dan AA.

“Berkasnya terpisah dan penyerahan tahap II juga dilakukan terpisah,”aku Taib.

Kasubbag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri yang dihubungi membenarkan kalau kasus persetubuhan dan direkam dengan kamera hp lalu beredar di masyarakat itu ditangani pihak kepolisian dengan cepat.

Kasusnya sudah dinyatakan P21 dan bagian PPA Satreskrim Polres Pulau Buru telah melimpahkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Negeri Buru.

Kata Zulkifli Asri, untuk kasus persetubuhan, kedua pelaku diancam dengan Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 81 ayat (3) jo pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 Thn 2016, Penetapan Perpu NO.1 Thn 2016, Perubahan Kedua atas UU RI NO. 23 thn 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Sebagaimans Telah Dirubah Dalam UU RI No.23 Thn 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun s/d 15 tahun penjara.

Sedangkan kedua pelaku yang merekam dengan hp kemudian mempertontonkan kepada orang lain, mereka dikenakan Kasus Pornografi pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No.44 Thn 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) UU RI No.19 Thn 2016 ttg Perubahan atas UU RI No.11 Thn 2008 tentang ITE dengan Ancaman hukuman 6 bulan s/d 12 tahun penjara.

Sebagaimana diberitakan, nasib naas menimpa siswa NB, 16 tahun, setelah dipaksa minum sopi dan tidak sadarkan diri, lalu korban digilir dua pemuda teman sebaya, DF dan AW.

Adegan ranjang di salah satu rumah kos di kawasan Telaga Lontor, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru itu turut ditonton dua remaja putri IL dan AA. Bahkan adegan persetubuhan itu direkam dengan kamera hp dan sempat diedarkan.

Akibat tindakan tidak senonoh itu, dua pemuda pelaku persetubuhan kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara dua remaja putri yang mengabadikan dengan kamera hp kemudian mengedarkan juga terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Upsril W Futwembun SH yang dikonfirmasi beritabeta.com, Senin lalu (17/2/2020), membenarkan kejadian tersebut.

“Keempat pelaku, dua remaja putra dan dua putri sementara sudah kami amankan,”tegas Futwembun.

Menurut Futwembun, peristiwa naas itu telah terjadi Jumat lalu (7/2), sekitar pukul 17.00 WIT dengan TKP kos kosan di kawasan Telaga Lontor, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Dari hasil pemeriksaan korban dan saksi serta para tersangka, terungkap bahwa sebelum peristiwa naas itu terjadi, korban didatangi IL dan AA dkk di rumahnya di kawasan Bandar Angin Namlea.Kemudian korban diajak pergi ke kos kosan Telaga Lontor.

Setelah berada di kos kosan Telaga Lontor ada satu saksi yang memberi uang untuk membeli minuman sopi dua botol.

Di hadapan polisi, saksi ini mengaku membeli sopi untuk merayakan ultahnya.

“Korban turut minum sopi sampi pusing. Saat itulah pelaku D (DF) melakukan persetubuhan terhadap korban,”jelas Futwembun.

Usai menggarap korban , pemuda bejat ini lalu memanggil rekannya AA untuk ikut menggilir korban.

DF dan AA kemudian bersama-sama menggarap korban dan meminta rekan-rekannya menonton adegan memalukan itu.Selama beradegan layaknya orang dewasa itu, ada perbuatan lain yang tidak patut juga menimpa korban dan direkam oleh IL dan AA.

Setelah peristiwa ini terbongkar, diketahui kalau pelaku AW dan dus remaja putri IL dan AA masih satu sekolah dengan korban.Sedangkan pelaku DF yang pertama menggarap korban, pernah bersekolah di SMAN yang sama.Namun yang bersangkutan dikeluarkan karena pernah melakukan pelanggaran berat.

Futwembun menegaskan, akibat perbuatan bejat tersebut, dua pelaku persetubuhan dan pelaku yang merekam persetubuhan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.(BB-DUL)