BERITABETA.COM, Namlea –  Nasib naas menimpa siswa NB (16), setelah dipaksa minum sopi hingga tidak sadarkan diri, korban lalu digilir dua pemuda teman sebaya, DF dan AW. Adegan ranjang di salah satu rumah kos di kawasan Telaga Lontor, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru itu turut ditonton dua remaja putri IL dan AA. Bahkan adegan persetubuhan itu direkam dengan kamera hand phone dan sempat diedarkan.

Akibat tindakan tidak senonoh itu, dua pemuda pelaku persetubuhan kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara dua remaja putri yang mengabadikan dengan kamera hand phone kemudian mengedarkan juga terancam hukuman 12 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polres Pulau Buru, AKP Upsril W Futwembun SH yang dikonfirmasi beritabeta.com, Senin (17/2/2020), membenarkan kejadian tersebut.

“Keempat pelaku, dua remaja putra dan dua putri sementara sudah kami amankan,”tegas Futwembun.

Menurut Futwembun, peristiwa naas itu telah terjadi Jumat lalu (7/2/2020), sekitar pukul 17.00 WIT dengan TKP kos- kosan di kawasan Telaga Lontor, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru.

Dari hasil pemeriksaan, korban dan saksi serta para tersangka, terungkap bahwa sebelum peristiwa naas itu terjadi, korban didatangi IL dan AA serta beberapa rekan di rumahnya di kawasan Bandar Angin Namlea.Kemudian korban diajak pergi ke kos- kosan Telaga Lontor.

Setelah berada di kos -kosan Telaga Lontor ada satu saksi yang memberi uang untuk membeli minuman sopi dua botol. Di hadapan polisi, saksi ini mengaku membeli sopi untuk merayakan ultah-nya.

“Korban turut minum sopi sampi pusing. Saat itulah pelaku  DF melakukan persetubuhan terhadap korban,”jelas Futwembun.

Usai menggarap korban , pemuda bejat ini lalu memanggil rekannya AA untuk ikut menggilir korban . DF dan AA kemudian bersama-sama menggarap korban dan meminta rekan-rekannya menonton adegan memalukan itu.

Selama beradegan layaknya orang dewasa itu, ada perbuatan lain yang tidak patut juga menimpa korban dan direkam oleh IL dan AA.

Setelah peristiwa ini terbongkar, diketahui kalau pelaku AW dan dus remaja putri IL dan AA masih satu sekolah dengan korban.

Sedangkan pelaku DF yang pertama menggarap korban, pernah bersekolah di SMAN yang sama, Namun yang bersangkutan dikeluarkan karena pernah melakukan pelanggaran berat.

Futwembun menegaskan, akibat perbuatan bejat tersebut, dua pelaku persetubuhan dan pelaku yang merekam persetubuhan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Untuk kasus persetubuhan, kedua pelaku diancam dengan Kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 81 ayat (3) jo pasal 81 ayat (1) UU RI No.17 tahun  2016, Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 , Perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU sebagaimana telah dirubah dalam UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun s/d 15 tahun penjara.

Kemudian kedua pelaku yang merekam dengan hand phone kemudian mempertontonkan kepada orang lain, mereka dikenakan kasus pornografi pasal 29 jo pasal 4 ayat (1) UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 45 ayat (1) jo PSL 27 ayat (1) UU RI No.19 tahun 2016 tentang  perubahan atas UU RI No.11 tahun 2008 tentang  ITE dengan ancaman hukuman 6 bulan sampai dengan 12 tahun penjara (UU Pornografi).

Sarif Fokaya SPd MPd yang dihubungi awak media turut membenarkan kejadian memilukan yang terjadi di luar jam sekolah itu. Ia menghimbau para orang tua siswa/i agar memperketat pengawasan kepada anak mereka di luar jam sekolah.

Fokaya mengingatkan para orang tua, kalau waktu sekolah membina anak didik mereka efektif hanya tujuh jam.Selebihnya menjadi tanggungjawab orang tua.”Saya baru tahu ada masalah ini setelah didatangi polisi untuk dimintai keterangan.Saya hanya bisa menjelaskan korban dan beberapa pelaku berasal dari sekolah ini.Saya tidak bisa memberi keterangan lain karena peristiwa terjadi di luar jam sekolah,”tandas Fokaya.

Walau kejadiannya terjadi di luar jam sekolah, satu pelaku persetubuhan dan dua pelaku yang merekam qdegan tidak senonoh itu akan dikeluarkan dari sekolah mereka.

“Mereka akan diberhentikan karena melakukan prlanggaran berat,”pungkas Fokaya.

Sementara itu Ani Tomu SPd, Kepala Sekolah tempat pelaku DF kini bersekolah, dihubungi wartawan lewat telepon, mengaku belum tahu l kalau siswanya turut terlibat kasus memalukan ini.

“Saya belum tahu,”akui Tomu.(BB-DUL)