BERITABETA.COM, Bula — Seorang pria berinisial SAR yang merupakan anak dari salah satu mantan pejabat di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dilaporkan ke Kepolisian Resor (Polres) SBT terkait dugaan persetubuhan terhadap anak.

Pejabat Sementara (PS) Kasubsipenmas Humas Polres SBT Suwardin Sobo saat dikonfirmasi wartawan di Bula, Minggu (29/12/2024) mengungkapkan, pada 24 Desember 2024, korban yang berinisial IA datang ke kantor Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT untuk melaporkan telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.

"Pada hari Selasa tanggal 24 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WIT, telah datang di kantor Sentra Pelanyanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres SBT seorang perempuan yang melaporkan telah terjadi dugaan Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak," ungkap Suwardin Sobo.

Suwardin membeberkan, kejadian ini terjadi sejak 1 September 2024 lalu sekitar pukul 15.00 WIT di Desa Bula, Kecamatan Bula.

"Waktu kejadian hari minggu tanggal 1 September 2024 sekira pukul 15.00 WIT di Desa Bula, Kecamatan Bula, Kabupaten SBT," bebernya.

Dia menceritakan, kronologis kejadian ini bermula saat pelapor 'SAR' selesai mandi dan mengajak korban 'IA' yang kebetulan serumah dengannya di jalan A. R. Unawekla itu untuk pergi ke rumah saksi berinisial SJR.

Sebelum ke rumah SJR tambah dia, SAR mengajak IA pergi ke perumahan Pandopo untuk mengambil barang. Kesempatan itu dimanfaatkan SJR untuk melancarkan aksinya.

"Saat itu terlapor langsung memegang tangan korban dan mengcekik leher korban lalu membuka baju korban, kemudian terlapor melakukan persetubuhan," ucapnya.

Ia menambahkan, setelah setubuhi korban, pelapor mengancam korban agar tidak menyampaikan hal tersebut kepada orang lain.

"Setelah itu terlapor mengatakan jang (jangan) bilang kepada siapa-siapa," tambahnya. (*)

Editor : Redaksi