BERITABETA.COM,Ambon –  Sebanyak 17 orang warga binaan yang mejadi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Ambon mendapatkan program asimilasi di rumah.

Program asimilasi ini diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Asimilasi diberikan kepada narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 yang mulai diterapkan, Senin (1/2/2021).

Pemberian asimilasi ini dihadiri Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Maluku, Andi Urka, Wakil Kepala Kepolisian Resort Kota Ambon dan Pulau-pualu Lease, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Ambon.

Kakanwil Kemenkum HAM Maluku, Andi Nurka dalam arahannya menyampaikan pesan kepada narapidana bahwa pemberian asimilasi bukanlah berarti  telah bebas dan tidak ada dalam pengawasan.

“Pemberian asimilasi rumah ini bukan berarti sudah bebas, melainkan masih dalam pengawasan,” tegasnya.

Untuk itu, Andi mengingatkan, agar para Napi tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

“Jangan melakukan tindakan yang melanggar hukum, jaga diri dan kesehatan dengan mengikuti anjuran pemerintah untuk selalu menerapkan protokol kesehatan,” pintanya.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Ambon, Saiful Sahri dalam laporannya mengakatan,  tujuan dari pelaksanaan program asimilasi rumah ini adalah sebagai upaya penyelamatan terhadap narapidana yang berada di Lapas Ambon.

Ia juga menyampaikan, proses asimilasi dilakukan agar para napi terhindar dari penyebaran Covid-19 serta sebagai salah satu cara untuk mengurangi jumlah kapasitas narapidana  di Lapas Ambon.

Lebih lanjut eks Kalapas Piru  ini mengatakan, pemberian asimilasi kepada 17 narapidana ini telah sesuai dengan pentahapan dan proses pemayarakatan para narapidana.

“Pelaksanaan asimilais rumah diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi syarat baik administrative maupun substantive dan tentunya tidak dipungut biaya apapun alias gratis,”tandasnya.

Dikatakan-nya, jumlah narapidana yang diusulkan dalam program asimilasi terdapat 36 orang.

“Kita usulkan sebanyak 36 orang dalam program asimilasi rumah ini, namun  dalam proses pengeluarnnya dilakukan secara bertahap berdasarkan masa seperdua  pidananya,”terangnya.

Untuk itu, di tahap pertama dilakukan kepada 17 orang, sendangkan untuk tahap berikutnya berdasarkan tanggal dan masa pidana.

“Tahap pertama dilakukan adalah sebanyak 17 orang sedangkan untuk tahap berikutnya akan berdasarkan tanggal ½ dan 2/3 masa pidana yang tidak melewati tanggal 31 Juni 2021,” bebernya (BB-PP)