Bos PT Vidi Citra Kencana itu dieksekusi oleh Eva Yustiana, Jaksa Eksekutor KPK ke Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas II Ambon karena perkaranya telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Berikut giliran anggota DPRD Buru Selatan periode 2019-2024, dan Sekretaris Dewan [Sekwan] Kabupaten Buru Selatan serta seorang Babinsa diperiksa oleh tim penhyidik KPK. Mereka diperiksa secara bergilir di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku di Ambon, Jumat, (18/03/2022).
Terduga pelaku pencabulan ini, telah menyebabkan salah satu anaknya Feren Nurlatu (5 tahun) menghembuskan nafas terakhir di RSUD Namrole, karena mengalami infeksi fatal. Ayah bejat ini datang menyerahkan diri ke polisi, setelah merasa terancam pada Jumat malam (11/2/2022).