BERITABETA.COM, Jakarta - Sepanjang tahun 2021, KPK telah menerima sebanyak 2.029 laporan gratifikasi dengan total nominal Rp7,9 miliar. Dari jumlah tersebut tercatat Rp2,29 miliar telah ditetapkan sebagai milik negara, dan Rp5,6 miliar ditetapkan bukan milik negara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPK Firli Bahrui dalam konferesni pers di Gedung KPK, Jakarta, pada Rabu (29/12/2021). Rinciannya, pada pengelolaan unit pengendali gratifikasi atau UPG KPK mencatat sebanyak 34 Kementerian telah menyampaikan 32 laporan.

Lalu 69 lembaga negara menyampaikan 61 laporan, 34 provinisi telah menyampaikan 32 laporan, 514 kabupaten dan kota telah menyampaikan 287 laporan, 123 BUMN telah menyampaikan 70 laporan.

“Total 482, dimana sebanyak 774 instansi [62,27%], sudah menyampaikan laporan gratifikasinya melalui unit pengendali gratifikasi Jaringan Pencegahan Korupsi atau JAGA,” kata Firli.

Kepedulian KPK terhadap peningkatan kualitas layanan publik juga dilakukan dengan terus mengembangkan platform jaringan pencegahan korupsi (JAGA), sebagai medium literasi publik dan menampung keluhan masyarakat terkait pelayanan publik pada sektor pendidikan, anggaran, kesehatan, dana desa dan perizinan.

Awal 2021, lanjutnya, JAGA dianugerahi honorable mentions dari world justice challenge 2021 yang diselenggarakan oleh world justice project, sebuah organisasi multidisipli independen yang bekerja untuk memajukan supremasi hukum di seluruh dunia.

Platform JAGA saat ini memiliki 107.535 akun terdaftar per 20 Desember 2021. Adapun traffic hit atau lalu lintas macet pada web dan aplikasi pun meningkat dari periode sebelumnya dari 76% menjadi 11.012.340 hits jangka waktu satu tahun.

“Total keluhan yang disampaikan oleh masyarakat melalui fitur JAGA bansos mencapai 1.085 laporan, dengan 3 topik keluhan terbanyak dilaporkan;

Pertama, tidak menerima bantuan padahal sudah mendaftar. Kedua, bantuan tidak dibagikan oleh apparat. Dan ketiga, penyaluran bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM).

Sementara itu, dalam rangka melaksanakan strategi pencegahan korupsi salah satunya
KPK melakukan monitoring melalui kegiatan kajian pada sistem pengelolaan administrasi negara untuk selanjutnya memberikan rekomendasi perbaikan kepada pemangku kepentingan terkait, jika ditemukan adanya potensi yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi.

Selama 2021, sambung Firli, KPK telah membuat 27 kajian.  Diantaranya kajian optimalisasi penerimaan pajak pada sektor perkebunan dan pertambangan dalam perspektif antikorupsi.

Kajian ini bertujuan memetakan titik rawan korupsi kepatuhan pelaksanaan kewajiban PBB P5L (sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, pertambangan mineral/batubara, dan sektor lainnya).

KPK pun mengidentifikasi perbedaan data luasan PBB P5L, dan data izin sektor perkebunan dan pertambangan serta potensi penerimaannya di wilayah lokus kajian.

Berdasarkan hasil analisis terdapat potensi penerimaan pajak terhutang PBB P5L sebesar Rp132,578 miliar. Dari hasil analisis dan permasalahan yang ditemukan tersebut KPK merekomendasikan kepada Pemda melakukan pemetaan data analisis tutupan sawit dan pembuatan sistem STD-B terintegrasi dengan data ijin dan pajak daerah.

Percepatan penyelesaian Peta Indikatif Tumpeng Tindih (PITTI), IUP dalam kawasan hutan dengan pelibatan para pihak di bawah Stranas-PK.

Tindak lanjut atas kerjasama optimalisasi KPK-ditjen pajak terhadap selisih luasan 373 RBHA, dan perbaikan mekanisme pengisian Spop, dan penetapan SPPT.

Kemudian kajian tata kelola bantuan sosial regular meliputi program keluarga harapan (PKH), dan bantuan pangan non-tunai atau BPNT.

Potensi Masalah

 Firli mengungkapkan berdasarkan hasil pemantauan, observasi dan analisis, KPK menemukan potensi permasalahan dari dua program tersebut yaitu, kemahalan harga sebesar rata-rata 14% dari harga pasar (+/- senilai Rp222,65 miliar/tahun). dan sistem pengawasan program BPNT masih lemah.

Pendistribusian BPNT dan PKH juga belum terkelola dengan baik. Lalu belum dibuat dashboard penyaluran PKH. Atas poin 1 dan 2, lanjut Firli, Menteri Sosial telah menyampaikan rencana langkah perbaikan yang dipaparkan kepada pimpinan KPK.

Atas poin 3 dan 4, KPK telah memberikan rekomendasi sebagai berikut; Terhadap temuan pengendapan dana Bansos pada kartu keluarga
sejahtera (KKS).

Penyaluran BPNT dan PKH dilakukan setelah KKS diterima dan diaktivasi oleh penerima bantuan sosial. Lalu perbaikan perjanjian kerja sama (PKS) antara himbara dengan Kemensos untuk mempercepat pengembalian ke kas negara atas dana yang tidak terdistribusi.

Adapula pembangunan dashboard lengkap yang memudahkan instansi terkait pengawasan serta monitoring dan evaluasi.

KPK juga melakukan survei penilaian integritas atau SPI pada 2021 untuk mengukur indeks integritas nasional yaitu tingkat risiko korupsi pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah melalui persepsi dan pengalaman masyarakat, serta data objektif dari pihak internal lembaga, masyarakat pengguna layanan, dan para pihak pemangku kepentingan.

Rata-Rata, kata Firli, skor indeks integritas nasional SPI tahun ini 72,43 dengan rentang indeks paling rendah 42,01, dan paling tinggi 91,72, melampaui target skor 70 sebagaimana tertuang dalam RPJMN tahun 2020-2024.

SPI melakukan penilaian terhadap 7 elemen meliputi: pengelolaan pengadaan barang dan jasa, integritas dalam pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, transparansi, perdagangan pengaruh (trading in influence), pengelolaan sumber daya manusia, dan sosialisasi antikorupsi.

Risiko Korupsi dan Suap

 Firli Bahuri menyatakan temuan risiko korupsi yang dipetakan berdasarkan hasil SPI 2021 yaitu; penyalahgunaan fasilitas kantor untuk kepentingan pribadi, risiko korupsi pada pengelolaan pengadaan barang/jasa, dan suap/gratifikasi masih terjadi hampir di semua instansi.

Intervensi (trading in influence) baik dalam bentuk penentuan program dan kegiatan, perizinan, hingga penentuan pemenang pengadaan barang dan jasa pemerintah, paling banyak terjadi di instansi pusat (kementerian/lembaga). Risiko korupsi dalam promosi/mutasi [jual beli jabatan] banyak terjadi di lingkungan pemerintah kabupaten.

Berikut ini 6 poin rekomendasi KPK melalui Survei Penilaian Integritas (SPI) tahun 2021. Pertama, meminimalisir perdagangan pengaruh dalam pengambilan keputusan [misalnya: optimalisasi teknologi, pengelolaan coi].

Kedua, memaksimalkan kemampuan sistem serta sumber daya internal untuk mendeteksi kejadian korupsi. Ketiga, optimalisasi pengawasan internal dan eksternal.

Keempat, penguatan sosialisasi, kampanye dan pelatihan antikorupsi terhadap pegawai/pejabat dan pengguna layanan.

Kelima, peningkatan kualitas sistem merit dan pengaturan pengelolaan coi. Dan keenam, pengembangan sistem pengaduan masyarakat terkait korupsi.

Firli berujar, KPK dalam strategi nasional pencegahan korupsi atau Stranas PK, berperan mengkoordinasikan seluruh program pencegahan korupsi baik di instansi pemerintah maupun di internal KPK,

Pada periode 2021-2022, Stranas PK melaksanakan 12 aksi [PK] yang melibatkan 48 kementerian/lembaga, 34 provinsi, dan 57 kabupaten dan kota.

Firli mengklaim, dalam jangka waktu pelaksanaan target dua tahun Stranas PK tersebut, pelaksanaan 12 aksi pencegahan korupsi ini telah memberi dampak signifikan.

Hal tersebut, kata dia, tergambar dari beberapa capaian sebagai berikut yaitu; wilayah pelabuhan, Stranas PK bersama stakeholders kunci telah melakukan penyederhanaan dan penguatan proses bisnis ekspor-impor melalui Indonesia nasional single window.

Sehingga, lanjutnya, barang impor yang masuk ke pasar domestik pada saat panen raya - di mana produksi lokal sedang tinggi dipastikan tidak terjadi lagi. sehingga harga di tingkat konsumen menjadi lebih terkendali dan stabil.

Proses pengadaan barang dan jasa, khususnya untuk belanja langsung pemerintah di bawah 200juta, saat ini telah dilakukan secara online melalui platform bela pengadaan yang mengadopsi sistem belanja marketplace.

“Sejumlah 290.000 UMKM telah menjadi mitra pemerintah yang tersebar di seluruh Indonesia,” sebutnya.

Lalu bidang pelayanan administrasi kependudukan dan bantuan sosial, Stranas PK bersama Kemensos RI dan Kemendagri mendorong agar NIK dijadikan primary key dalam pengelolaan data bantuan sosial. Salah satunya dengan cara pemadanan dtks dengan nik yang saat ini telah mencapai 87%.

Melalui perbaikan tata kelola data ini, kata Firli, terjadi efisiensi dalam bentuk perluasan cakupan penerima bansos atau setara dengan 2,83 triliun rupiah, dan untuk penerima bantuan iuran jaminan Kesehatan nasional (PBI JKN), setara dengan 672 miliar rupiah.

Di bidang komunikasi pada 2021, menurut dia, sense of ownership dan engagement mulai terlihat di lingkungan kementerian/lembaga/pemda.

Selain itu, lebih dari 20 CSO pusat dan 100 LSM serta akademisi lokal telah dilibatkan dalam diskusi-diskusi penyusunan aksi dan monitoring pelaksanaan aksi dan 11 serial bincang stranas pk webinar pencegahan korupsi.

Untuk koordinasi, KPK mendorong peningkatan penyelenggaraan pemerintahan negara dan pengelolaan keuangan negara yang anti korupsi yang diukur melalui SPI.

Selain itu, KPK mengukur keberhasilan perbaikan sistem tata kelola pencegahan korupsi pada pemerintah daerah dari jumlah penyelenggara negara yang menjadi tersangka dibandingkan dengan jumlah pemda yang didampingi. Tercatat ada 9 penyelenggara negara dari 542 daerah yang didampingi atau sebesar 98,34%.

Penyelamatan Uang Negara

Upaya KPK dalam mendorong penyelamatan keuangan negara dan/atau keuangan daerah dilakukan dengan cara; mendorong OPD terkait pada masing-masing pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah.

Kemudian rapat koordinasi sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan Pemda, BPN di seluruh wilayah.

Audiensi dengan Kejaksaan dan Kepolisian terkait kerjasama penyelesaian asset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak. Melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh pemda.

Menandatangani dan mendeklarasikan pakta integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah PN tidak lagi menjabat.

Firli menyebut, capaian penyelamatan keuangan negara/daerah tahun 2021 totalnya Rp35.965.210.077.508 [tiga puluh triliun sembilan ratus enam puluh lima miliar dua
ratus sepuluh juta tujuh puluh tujuh ribu lima ratus delapan rupiah].

Rinciannya; piutang pajak daerah yang berpotensi tidak tertagih Rp4.952.126.642.195 [empat triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar seratus dua puluh enam juta enam ratus empat puluh dua ribu serratus sembilan puluh lima rupiah].

Pensertifikatan aset sejumlah Rp11.222.298.928.435 [sebelas triliun dua ratus dua puluh dua miliar dua ratus Sembilan puluh delapan juta Sembilan ratus dua puluh delapan ribu empat ratus tiga puluh lima rupiah].

Penyelamatan aset [pemulihan/penertiban aset daerah] sejumlah Rp10.318.185.982.907 [sepuluh triliun tiga ratus delapan belas miliar serratus delapan puluh lima juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu sembilan ratus tujuh rupiah].

Penyelamatan aset daerah - fasos-fasum sejumlah Rp9.472.598.523.971 [sembilan triliun empat ratus tujuh puluh dua miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus dua puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah].

KPK hingga kini terus mendorong peningkatan monitoring prevention centre oleh pemda dengan 8 area intervensi meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, Pengadaan Barang dan Jasa, Perizinan, Pengawasan APIP, Manajemen ASN, Optimalisasi Pajak Daerah, Manajemen Aset Daerah.

Supervisi

Sesuai UU 19 tahun 2019, KPK diberikan tugas dan kewenangan untuk melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi (Polri dan  Kejaksaan).

Dalam melaksanakan tugas tersebut, KPK melakukan beberapa kegiatan yaitu, penguatan APIP dan APH, pengiriman SPDP online, pengecekan perkara berlarut-
larut, ambilalih perkara, gelar perkara dengan APH, pengiriman berkas perkara P-21, pemantauan pelaksanaan sidang pengadilan tipikor, koordinasi dengan komisi yudisial.

Koordinasi lainnya dalam bentuk; pencarian terhadap DPO, bantuan riksa ahli dan cek fisik, bantuan riksa saksi dan tsk oleh APH, bantuan pelacakan aset, koordinasi dengan instansi/ lembaga lainnya.

Sepanjang 2021 terdapat 107 berkas perkara yang disupervisi telah naik tahapan sebanyak 92 berkas perkara. Rinciannya; P21 69 berkas perkara, inkracht 14 berkas perkara, SP3 9 berkas perkara.

DPO

KPK pun melakukan fasilitasi penanganan perkara APH lainnya. Antara lain dalam pencarian Daftar Pencarian Orang [DPO] sebagai berikut;

Khoironi F Cadda - perkara korupsi APBD Morowali tahun 2007 - Kejati Sulawesi Tengah. Cristian Andi Pelang - perkara korupsi pekerjaan penggantian jembatan Torate Cs Donggala Kejati Sulawesi Tengah.

Hasan, perkara korupsi penyaluran kredit usaha rakyat (KUR), Kejati DKI, Deni Gumelar - perkara korupsi dalam proyek pembangunan pabrik bentonite Jawa Barat - Kejati Jabar.

DPO KPK saat ini adalah Harun Masiku pada 2020, Surya Darmadi 2019, Izil Azhar 2018, dan Kirana Aotama pada 2017. (BB)

 

 

Editor: Redaksi