KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Sampaikan LHKPN Periodik 2021
Melaporkan harta kekayaan, merupakan kewajiban bagi setiap PN sesuai amanah pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-undang No 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.