BERITABETA.COM,Ambon – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenang) Provinsi  Maluku Fesal Musaad, S.Pd,M.Pd memastikan Jemaah calon haji (JCH) Provinsi Maluku akan diberangkatkan pada tanggal 14 dan 15 Juli 2019 menuju Bandara King Abdul Azis, Jeddah.

Pemberangkatan akan menggunakan pesawat berbadan lebar Garuda Airlines (GA) GA 1112 dan GA 1113 dan dibagi dalam tiga kelompok terbang (kloter). Sedangkan untuk pemberangkatan dari Ambon ke embarkasi Makassar dijadwalkan tanggal 12 dan 13 Juli 2019.

“Sebanyak 1.090 JCH asal Maluku yang akan diterbangkan,  terdiri atas 11 kabupaten/kota. Dengan rincian Kota Ambon  sebanyak 368 jamaah. Kota Tual 105 jamaah, Maluku Tengah 135 jamaah, Maluku Tenggara 70 jamaah, Pulau Buru 100 jamaah, Buru Selatan 45 jamaah, Seram Bagian Barat 100 jamaah, Seram Bagian Timur 100 jamaah, Kabupaten Aru 45 jamaah, MTB 10 jamaah, Maluku Barat Daya 4 jamaah dan TPHD delapan jamaah,” kata Fesal Musaad dalam rilisnya yang diterima beritabeta.com, Sabtu  (12/4/19).

Musaad mengatakan,  pelayanan akomodasi jamaah haji Indonesia tahun 1440 H/2019 M di Makkah,  kini terus mendapat prioritas. Untuk mendapatkan pelayanan terbaik para JCH haji akan dibagi berdasarkan sistem zonasi.  Dan JCH asal Maluku akan menempati wilayah sebelah timur Masjidil Haram, tepatnya  di kawasan Syisyah. “Dari delapan provinsi yang tergabung di Embarkasi Makassar, Maluku menempati kloter 12,13 dan 14  UPG dengan jumlah 1090 jamaah,” ujarnya.

Di Makkah, kata Musaad,  JCH asal Maluku  nantinya akan bergabung dengan kloter dari embarkasi Aceh (BTJ), Medan (KNO), Batam (BTH), dan Padang (PDG).

Menurutnya, ada tiga alasan pemberlakuan sistem zonasi dalam penempatan jamaah ini. Pertama, memudahkan koordinasi dan pemantauan antara sesama petugas haji. Kedua, dari sisi jamaah akan memperoleh suasana lingkungan sesuai daerahnya masing-masing karena yang ada selama ini dipecah kloter embarkasi lain.   Dan ketiga, pemerintah akan menyiapkan menu makanan pada hari tertentu dari daerah jamaah.

Khusus wilayah yang ditempati jamaah Maluku, kata Kakanwil, kendati jaraknya mencapai 4 km  dari Masjidil Haram, namun jamaah tidak perlu khawatir menunaikan ibadah sholat karena sudah disiapkan Bus Solawat untuk menunaikan  shalat lima waktu.

“Selain itu, lokasi yang didapatkan oleh Provinsi Maluku disesuaikan dengan jumlah jamaah dan daya tampung pemondokan yang sudah setara hotel berbintang tiga,” ujarnya.

Ada tujuh zona penempatan yang diatur dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 135 tahun 2019 tentang Penempatan Jamaah Haji Indonesia di Makkah dengan Sistem Zonasi Berdasarkan Asal Embarkasi Tahun 1440H/2019M.

Selain sistem zonasi, lanjut Musaad, tahun ini pihak Kementerian Agama juga menerapkan pendekatan penyusunan kloter berbasis wilayah (kabupaten/kota). Hal ini dimaksudkan untuk lebih memberdayakan Kantor Urusan Agama (KUA) dalam pelaksanaan bimbingan manasik sebanyak delapan kali. Dan di kabupaten kota dilakukan dua kali pertemuan dengan sistem pembiayaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dengan basis wilayah, maka lokasi pembinaan manasik jamaah lebih dekat dengan KUA tempat tinggalnya, dan tidak lagi pelaksanaan manasik dilakukan lintas kabupaten/kota,” jelasnya.

Menyangkut sistem pelunasan setoran ONH tahap pertama,   saat ini sedang berlangsung yang berakhir pada tanggal 15 April 2019 mendatang. Secara tegas Kakanwil menyampaikan, khusus jamaah reguler sampai kemarin sudah 80% yang melakukan pelunasan pada bank di Maluku. Sementara 20% dipastikan akan diisi oleh jamaah lansia dengan batas usia 75 tahun ke atas.

Di fase pelunasan tahap kedua  nanti akan diatur dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Dirjen PHU No.117  tahun 2019 yakni, ketentuan usia 75  pertanggal 7 Juli 2019 yang telah memiliki nomor porsi serta terdaftar haji reguler sebelum tanggal 1 Januari 2019. (BB-ASA)