
Pemerintah Tetapkan Kuota 494 Calon Jamaah Haji untuk Maluku
Pemerintah telah menetapkan jumlah calon jemaah haji untuk semua daerah di Indonesia. Provinsi Maluku mendapatkan kuota jumlah calon jemaah haji sebanyak 496 orang pada tahun 2022.
Pemerintah telah menetapkan jumlah calon jemaah haji untuk semua daerah di Indonesia. Provinsi Maluku mendapatkan kuota jumlah calon jemaah haji sebanyak 496 orang pada tahun 2022.
Kondisi tersebut sudah berlangsung lama, atau sejak madarsah/sekolah ini beralih status dari swasta menjadi negeri di bawah naungan Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI] pada 2003 dengan SK Menteri Agama Nomor : 558 Tahun 2003 tentang penegerian 250 Madrasah di Indonesia.
Khusus peserta calon Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Maluku mereka ikut tes penulisan makalah di tiga lokasi. Yaitu; Kampus IAIN Ambon, Provinsi Maluku, IAIN Ternate, Maluku Utara, dan IAIN Kendari, Sulawesi Selatan.
Dua orang diantaranya saat ini menjabat selaku Kepala Kantor Kemenag Kabupaten, dua orang lainnya adalah Plt Kakanwil Kemenag Maluku, dan Kepala Bagian Tata Usaha pada Kanwil Kemenag Maluku.
Sebanyak 20 jabatan pimpinan tinggi pratama termasuk job Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Provinsi Mauku yang saat ini masih diiis oleh Pelaksana Tugas atau Plt, juga dilelang oleh Kemenag RI.
Tim BPK ini berjumlah tiga orang yang dipmpin oleh Kepala Sub Tim atau Kasubtim Enggar Hestu Nugroho. Mereka mendatangi Kanwil Kemenag Maluku di Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon pada Senin, (07/02/2022).
Pertemuan ini juga dibarengi dengan penandatanganan berita acara yang berisikan kesepakatan bersama antara warga pemiliki rumah atau pihak kedua, dan pihak pertama. Kesepakatan ini turut disaksikan langsung oleh Tim Jaksa Pengacara Negara.
Terkait dengan kepastian kunjungan Menag ke Maluku, hal tersebut akan dikoordinasikannya dengan staf khusus Menag di Jakarta.
Tiga pejabat yang terpilih sesuai hasil assessment juga diharapkan agar lebih mengedepankan kepentingan negara dan institusi dari pada kepentingan pribadi.
Prinsip dari pembatalan keberangkatan calon jemaah haji tahun ini sebenarnya Pemerintah RI termasuk Kemenag tidak ingin membatalkan ibadah haji. Sebab ibadah haji merupakan Rukun Islam yang kelima.