BERITABETA.COM, Ambon – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama Provinsi Maluku menyatakan akan menunggu putusan Pemerintah Pusat (Pempus) terkait penetapan 1 Ramadhan 1445 Hijriah.

Keputusan ini diambil, setelah   Kanwil Kemenag Maluku menggelar Rukyatul Hilal Awal Ramadhan 1445 H/2024 M bersama Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Provinsi Maluku yang dipusatkan di Hotel Tirta Kencana, Kecamatan Nusaniwe, Kota  Ambon, Minggu (10/3/24).

Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Maluku H. Yamin, S. Ag., M.Pd.I mengatakan berdasarkan hasil yang disampaikan oleh teman-teman dari BMKG, bahwa pertama waktu proses pergantian atau hisab itu waktu konjungsinya pada pukul 18.00 WIT.

Kemudian yang kedua, waktu terbenam matahari itu pada waktu bisa diketahui, pada waktu 18.41.54.

"Jadi pada dasarnya kalau kita lihat daripada perbedaan waktu, kemudian bulan itu akan terbenam pada waktu 18.43, Jadi ada selisih sekitar 2 menit dan 20 detik. itu waktu selisih yang diketahui,” kata Yamin kepada wartawan di Ambon.

 “Kalaupun kita melihat dari waktu ini  yang diperhitungkan, ketinggian hilal posisi di Maluku pada saat ini 0076 derajat. Kemudian pada arogansinya 1,80 derajat. Nah otomatis kalau kita lihat masih di bawah standar, yang diputuskan oleh mabibs, biasanya hilal bisa diketahui pada saat di atas 3 derajat," tansa Yamin.

Menurut Yamin, pada saat penentuannya masih menunggu sidang isbat yang akan dilakukan oleh Kementerian Agama RI nanti.

"Kalau ini kan waktu belum terjadi, nanti waktu konjungsinya itu pada pukul 18.00, sedangkan waktu  terbenam matahari pada pukul 18.41, sedangkan terbenam bulan itu pada waktu 18.43. Jadi waktu itu akan diketahui, sementara untuk penentuan waktu tetapi kita menunggu pada keputusan dari sidang isbat. Kalau kemungkinan terlihat, tidak mungkin terlihat,"pungkasnya.

Yamin menambahkan karena ketinggian hilal di Maluku ini berdasarkan hasil perhitungan 0,076 derajat, kemudian juga umur bulan itu baru 0 jam 41 menit 36 detik.

"Atas dasar itu, maka langkah yang kita lakukan  adalah melaporkan hasil yang terjadi di Maluku saat ini. Kemudian hasil keputusannya pasti dari semua provinsi akan menyampaikan dan hasil keputusannya tetap pada keputusan yang ditetapkan Kementerian Agama,"tutupnya. (*)

Pewarta: Febby Sahupala