Tm penyidik ‘mencium’ pembayaran jasa pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh [medical check-up] oleh pihak berkompeten dalam interval waktu empat tahun beruntun atau 2016 hingga 2020 prosesnya ditaburi dengan praktik penyelewengan.
Berbagai paket proyek di lingkup Pemkot Ambon diduga dalam prosesnya RL mengarahkan Kepala Dinas [Kadis], dan Pokja UKPBJ, mengkondisikan pemenang tender agar menyetor sejumlah uang.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri atau Kejari Aru di Dobo telah mengantongi dua alat bukti. Alhasil, tim penyidik Kejari Aru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu RB, Pejabat Pembuat Komitmen [PKK], dan IJS selaku Penyedia Barang dari PT. Pratama Godean Jaya.
Para pihak terkait termasuk tersangka HBR tersebut mereka dihadirkan oleh tim penyidik Kejati Maluku, untuk diminta klarifikasi oleh pihak auditor Inspektorat Provinsi Maluku.
Tim KPK mendatangi rumah AEH di kawasan Bere bere Kecamatan Sirimau Kota Ambon Provinsi Maluku sekira pukul 18:57 WIT Rabu malam, (18/05/20220). Mereka dikawal secara ketat oleh aparat keamanan dari Satuan Brimob Polda Maluku.
Dari penggeledahan di sejumlah kantor SKPD Pemkot Ambon, tim KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting. Dokumen-dokumen ini tampak diiisi dan dibawa oleh tim KPK dengan menggunakan 5 koper, serta sebuah tas jinjing.
Para saksi yang diperiksa oleh tim penyidik KPK itu notabenenya adalah pejabat teras pada Pemkot Ambon, dan Pengusaha atau Wiraswasta. Mereka diduga mengetahui masalah yang tengah melilit Walikota Ambon dua periode tersebut.
Walikota Ambon itu dijemput dan ditahan oleh KPK dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan Cabang Retail [Alfamidi] tahun 2020 di kota Ambon dan penerimaan gratifikasi.
Menukik soal beredarnya kabar yang menyebut KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor dan penerimaan hadiah atau janji terkait ijin pembangunan puluhan Alfamidi di Ambon, Ali Fikri, tidak secara langsung mengakuinya.
Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi [Kejati] Maluku pada Kamis (21/04/2022), menetapkan dua orang atau pihak terkait pada Komisi Pemilihan Umum daerah (KPUD) Kabupaten SBB menjadi tersangka.