Untuk kepentingan penyidikan termasuk pengungkapan aktor alias dalang [penyeleweng uang negara] di perhelatan "pesta demokrasi" lima tahaunan itu, tim pnyidik kembali melakukan pemeriksaan saksi.
Sebagain keterangan para saksi dimaksud kini didalami serta dicocokan oleh tim penyidik dengan data [dokumen], terkait dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp9 miliar yang diselewengkan oleh oknum KPUD Kabupaten SBB.
Potensi kebocoran anggaran tersebut ditengarai diselewengkan oleh oknum KPUD Kabupaten SBB pada Pemilu 2014. Tim penyidik terus menggali sekaligus mengumpulkan bukti-bukti pendukung.
Anggaran Pileg dan Pilpres 2014 sebesar Rp9 miliar yang dikelola KPUD Kabupaten SBB, diduga diselewengkan oleh oknum tertentu. Sejumlah pihak terkait dipanggil dan diperiksa oleh tim jaksa penyidik Kejati Maluku di Kota Ambon.
Sejumlah orang atau pihak terkait telah diperiksa oleh Tim Penyidik KPK. Lainnya juga akan dipanggil ulang oleh Komisi Anti Rasuah, guna diperiksa sebagai saksi untuk tiga orang tersangka.
Dugaan aliran uang dari oknum pengusaha ke tersangka eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa [TSS] juga masih diselidiki atau ditelisik oleh lembaga superbodi ini.
Pada perkara ini, tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu Tagop Sudarsono Soulissa, serta dua orang dari pihak swasta. Adalah Johny Rynhard Kasman (JRK), dan Ivana Kwelju alias IK.
Beberapa kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), dan dugaan gratifikasi yang kami ulas disini yakni sempat getol ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan menjadi sorotan atau konsumsi publik di Maluku.