Saat ini KPK telah meminta pihak Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk melakukan pelarangan [pencekalan] bepergian ke luar negeri terhadap beberapa orang pihak terkait dengan perkara ini.
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan suap, penerimaan hadiah atau janji [gratifikasi], terkait ijin pembangunan puluhan Gerai Alfamidi di Kota Ambon, Provinsi Maluku tahun 2020, hingga kini prosesnya terus bergulir di markas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.
Menukik soal beredarnya kabar yang menyebut KPK telah menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor dan penerimaan hadiah atau janji terkait ijin pembangunan puluhan Alfamidi di Ambon, Ali Fikri, tidak secara langsung mengakuinya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, Tim Pemyidik KPK telah melakukan tahap II berupa penyerahan tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana itu bersama barang bukti kepada Tim Jaksa Penuntut Umum.
Dua orang saksi tersebut adalah pihak swasta. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tagop Sudarsono Soulissa alias TSS, eks Bupati Kabupaten Buru Selatan dua periode.
Bos Menara Jakarta ini menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Penyidik mencecarnya dengan sejumlah pertanyaan. Penyidik menggali keterangan mengenai pengetahuan saksi terkait proyek Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015.
Duo pengusaha notabenenya kontraktor tersebut bernama Liem Sin Tiong dan Allen Waplau. Mereka diperiksa oleh tim penyidik KPK di Gedung KPK, pada hari yang berbeda.
Tim Penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan tersangka IK, selama 40 hari, yaitu sejak 22 Maret 2022 hingga 30 April 2022. “Tersangka ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih,” jelas Ali.
Berikut giliran anggota DPRD Buru Selatan periode 2019-2024, dan Sekretaris Dewan [Sekwan] Kabupaten Buru Selatan serta seorang Babinsa diperiksa oleh tim penhyidik KPK. Mereka diperiksa secara bergilir di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku di Ambon, Jumat, (18/03/2022).
Dua orang saksi ini diperiksa oleh tim penyidik KPK berhubungan dengan perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan Jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan yang tengah menyeret tiga orang tersangka.