Chay Waplau Diperiksa KPK terkait Dugaan Gratifikasi Eks Bupati Buru Selatan
Menyinggung mengenai apa peran Chay Waplau dan dua pengusaha tersebut terkait proyek infrastruktur jalan dalam kota Namrole tahun 2015, hanya saja, Jubir KPK ini belum dapat menjelaskannya.
Ali mengatakan, tiga saksi tersebut diperiksa untuk kepentingan pemberkasan tersangka pada perkara ini. Apakah ada yang menjurus ke tersangka baru? Lagi-lagi Ali Fikri masih irit bicara.
Sebelumnya pada 3 Februari 2022 lalu, Allen Waplau alias Chay Waplau telah diperiksa oleh tim penydik KPK di Polres Pulau Buru. Namlea, bersamaan dengan 13 orang pihak terkait lainnya.
Chay Waplau dan belasan orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), serta dua orang tersangka dari pihak swasta yaitu Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju.
Perkara ini Tim KPK telah menyita sejumlah barang bukti [barbuk] dari para pihak terkait. Barbuk tersebut dianggap berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 hingga 2016.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers pada Rabu (26/01/2022) lalu membeberkan, perkara ini diduga tersangka TSS saat menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 - 2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.
Diantaranya, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.
Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.
Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.
Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus atau DAK ditentukan besaran fee masih diantara 7 % hingga 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.
Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar. Peningkatan jalan dalam kota Namrole [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.
Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. kemudian peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar.
Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik tersangka TSS.
Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar Rp10 Miliar. Uang ini diantaranya diberikan oleh tersangka IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.
KPK menduga penerimaan uang Rp10 miliar tersebut, tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.
Hingga berita ini dipublikasikan, skandal dugaan tipikor, gratifikasi dan TPPU di balik penanganan proyek infrastruktur kabupaten Buru selatan tahun 2011 hingga 2016 tersebut, masih terus dikembangkan oleh tim penyidik KPK di Jakarta. (BB)
Editor : Redaksi