BERITABETA.COM, Ambon – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan atau eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa alias TSS pada Rabu (26/01/2022). Tagop ditahan dengan statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan penerimaan hadiah atau janji, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. 

TSS diduga terlibat praktik tipikor dan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan, Provinsi Maluku tahun anggaran 2011 sampai dengan 2016.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, seperti dirilis oleh Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada Beritabeta.com pada Rabu (26/01/2022).

Selain TSS, KPK juga mengumumkan dua nama tersangka lain dari pihak swasta. Yaitu Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju.

KPK membeberkan, setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan, dengan mengumumkan tersangka.

Yaitu Tagop Sudarsono Soulisa, Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 – 2016, dan periode 2016 – 2021. Johny Rynhard Kasman, dan  Ivana Kwelju dari pihak swasta.

KPK menjelaskan konstruksi perkara ini diduga tersangka TSS yang menjabat selaku Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 - 2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Diantaranya dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % s/d 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) ditentukan besaran fee masih diantara 7 % hingga 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya; Pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar.

Peningkatan jalan dalam kota Namrole (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe (hotmix) dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar.

Peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar. Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik tersangka TSS.

Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar Rp10 Miliar. Uang ini diantaranya diberikan oleh tersangka IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

KPK menduga penerimaan uang Rp10 Miliar dimaksud, diduga tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Atas perbuatannya, tersangka IK sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Posisi di depan adalah Johny Rynhard Kasman (rompi oranye), tersangka yang diduga memberi suap kepada mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (belakang). /Istimewa
Posisi di depan adalah Johny Rynhard Kasman (rompi oranye), tersangka yang diduga memberi suap kepada mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (belakang). /Istimewa

 

Tersangka TSS dan tersangka JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk kepentingan proses penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan para Tersangka untuk 20 hari pertama dimulai pada 26 Januari 2022 hingga 14  Februari 2022.
Tersangka TSS ditahan pada Rutan Polres Jakarta Timur. Tersangka JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. 

KPK mengimbau tersangka IK untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik yang akan segera di sampaikan. KPK prihatin dengan masih adanya praktik gratifikasi yang dilakukan oleh Bupati sebagai seorang pejabat publik, yang sudah semestinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena gaji dan fasilitas yang diperoleh dari jabatannya tersebut adalah dari uang rakyat. (BB)

Editor: Redaksi