BERITABETA.COM, Ambon - Tim penyidik KPK kembali melakukan pemeriksaan saksi. Sebanyak 14 orang diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka. Yaitu Eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa (TSS), serta dua orang tersangka dari pihak swasta dalam hal ini Johny Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju.

Pelaksana Tugas Juru Bicara atau Plt Jubir Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan lanjutan ini dilakukan oleh tim penyidik terhadap 14 orang saksi yang terkait dengan proyek pekerjaan jalan dalam Kota Namrole, Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2015.

"Sebanyak 14 orang saksi ini diperiksa penyidik KPK di Polres Pulau Buru, Namlea pada 3 Februari 2022. Mereka diperiksa dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunan jalan dalam Kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten buru selatan," jelas Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Kamis, (03/02/2022).

Pemeriksaan saksi ini masih berkaitan dengan tiga tersangka dalam perkara dugaan tipikor dan pemberi hadiah atau suap, gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pelerjaan proyek infrastrumtur di Kabupaten Buru Selatan tahuna anggaran 2011 hingga 2016.

Ali menyebut 14 orang saksi yang diperiksa penyidik KPK masing-masing Allen Waplau, Komisaris PT Mutu Utama Konstruksi, Andrias Intan alias Kim Fui Wiraswasta/Direktur PT Beringin Dua.

Asia Amelia Sahubawa, Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kab. Buru Selatan, untuk periode tahun anggaran 2015 dan 2016.

Benny Tanihattu, Direktur PT Gemilang Multi Wahana, Charles Franzs, Direktur Utama PT Paris Jaya Mandiri [swasta], Christy Marino, Direktur PT. Cahaya Citra Mandiri Abadi.

Elsye Rinna Lattu, Direktur Utama PT Mutu Utama Konstruksi, Henny Mauren Loppies Direktris CV Levca, I Putu Sudiaryana selaku Direktur Utama PT Purut Sugih Makmur 2012 -2015.

Katerina Kwelju selaku Direktur CV Venny, Laurenzius C.S Sembiring, Advokat/Law Firm Lima & Bintang dan Pengelola Investasi Ivana Kwelju.

Merill Leiwakabessy, Pensiunan Direktur PT Mutu Utama Konstruksi (2006 -2018). Muslim Tomagola, Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2014 - sekarang, dan Myradiana A. Basir dari pihak Swasta.

Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut untik kepentingan penyidik melengkapi berkas perkara tiga tersangka.

Diketahui pada 31 Januari 2022 tim Penyidik KPK menggeledah i kediaman pribadi milik eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulisa (TSS) di Kota Ambon, termasuk Rumah pribadi dan kantor salah satu pihak swata.

Tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti alias barbuk. Berbagai barbuk itu diduga berhubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap, gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 hingga 2016.

Tim KPK menemukan dan mengamankan berbagai barang bukti yang diduga terkait dengan perkara ini. Adapun barang bukti yang disita oleh Tim KPK diantaranya, dua unit mobil, serta dokumen-dokumen terkait aliran sejumlah uang yang diduga dinikmati oleh tersangka TSS dkk.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers Rabu (26/01/2022) lalu menjelaskan perkara ini diduga tersangka TSS saat menjabat Bupati Kabupaten Buru Selatan periode 2011 - 2016 dan periode 2016-2021, diduga sejak awal menjabat telah memberikan atensi lebih untuk berbagai proyek pada dinas PUPR Kabupaten Buru Selatan.

Diantaranya, dengan mengundang secara khusus Kepala Dinas dan Kabid Bina Marga untuk mengetahui daftar dan nilai anggaran paket setiap pekerjaan proyek.

Atas informasi tersebut, tersangka TSS kemudian merekomendasi dan menentukan secara sepihak pihak rekanan mana saja yang bisa dimenangkan untuk mengerjakan proyek baik yang melalui proses lelang maupun penunjukkan langsung.

Dari penentuan para rekanan ini, diduga tersangka TSS meminta sejumlah uang dalam bentuk fee dengan nilai 7 % sampai dengan 10 % dari nilai kontrak pekerjaan.

Khusus untuk proyek yang sumber dananya dari Dana Alokasi Khusus atau DAK ditentukan besaran fee masih diantara 7 % hingga 10 % ditambah 8% dari nilai kontrak pekerjaan.

Adapun proyek-proyek tersebut diantaranya pembangunan jalan dalam kota Namrole Tahun 2015 dengan nilai proyek sebesar Rp3,1 Miliar. Peningkatan jalan dalam kota Namrole [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 miliar.

Peningkatan jalan ruas Wamsisi-Sp Namrole Modan Mohe [hotmix] dengan nilai proyek Rp14,2 Miliar. kemudian peningkatan jalan ruas Waemulang-Biloro dengan nilai proyek Rp21,4 Miliar.

Atas penerimaan sejumlah fee tersebut, tersangka TSS diduga menggunakan orang kepercayaannya yaitu tersangka JRK untuk menerima sejumlah uang menggunakan rekening bank miliknya, dan untuk berikutnya di transfer ke rekening bank milik tersangka TSS.

Diduga nilai fee yang diterima oleh tersangka TSS sekitar Rp10 Miliar. Uang ini diantaranya diberikan oleh tersangka IK, karena dipilih untuk mengerjakan salah satu proyek pekerjaan yang anggarannya bersumber dari dana DAK Tahun 2015.

KPK menduga penerimaan uang Rp10 miliar tersebut, tersangka TSS membeli sejumlah aset dengan menggunakan nama pihak-pihak lain dengan maksud untuk menyamarkan asal usul uang yang diterima dari para rekanan kontraktor.

Atas perbuatannya tersangka IK sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka TSS dan tersangka JRK disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dua dari tiga tersangka telah ditahan oleh KPK di Jakarta untuk 14 hari atau sejak 26 Januari 2022 hingga 14 Februari 2022.

Tersangka TSS dititpkan pada Rutan Polres Jakarta Timur. Tersangka JRK ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan tersangka IK hingga kini belum menyerahkan diri.  (BB)

 

Editor: Redaksi