Periksa Saksi dan Tersangka, KPK Deteksi Aliran Uang dari Pengusaha ke Eks Bupati Buru Selatan

BERITABETA.COM, Ambon – Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi [Tipikor/TPK] penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun anggaran 2011 hingga 2016 gencar dilakukan oleh Tm Penyidik KPK.
Tim penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) mendetkesi adanya dugaan aliran uang dari oknum pengusaha atau rekanan [pihak swasta] kepada eks Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa alias TSS.
Siapa saja oknum pengusaha yang telah menyetor uang ke TSS demi menangani proyek infrastruktur saat [TSS] memimpin kabupaten Buru Selatan selama dua periode?
Hingga kini Ihwal dimaksud masih digali atau didalmi lebih lanjut oleh Tim Penyidik Komisi Anti Rasuah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara [Plt Jubir] Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan Ali Fikri menerangkan, pengembangan perkara tipikor berjamaah ini tim penyidik KPK memeriksa empat orang saksi termasuk salah satu tersangka yaitu IK.
Para saksi ini diperiksa untuk tersangka TSS [Tagop Sudarsono Soulissa], mantan Bupati Kabupaten Buru Seltan dua periode.
“Para saksi diperiksa di Polres Kota Probolinggo, Jawa Timur pada Selasa kemarin,” kata Ali Fikri kepada Beritabeta.com melalui saluran WhatsApp Rabu, (09/03/2022).
Ali menjelaskan, tiga saksi tersebut diperiksa oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuan mereka terhadap perkara yang tengah melilit tiga orang tersangka.
Mereka yang diperiksa adalah Laurenzius CS Sembiring, Advokat/Law Firm Lima & Bintang, Muji Nurjaroh, Karyawan Swasta/Sekretaris di Law Firm Lima & Bintang, dan Rismawan Andrianto, Perangkat Desa/Mantan Site Manager PT Dharma Bakti Abadi tahun 2013.
Selain itu, kata Ali, Tersaangka IK [Ivana Kwelju] juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TSS.
Ia menjelaskan, seluruh saksi termasuk tersangka IK hadir dan dikonfirmasi pengetahuannya antara lain mengenai adanya dugaan aliran uang untuk Tersangka TSS.
“Karena [TSS] diduga memenangkan kontraktor tertentu dalam beberapa kegiatan proyek pekerjaan di Pemkab Buru Selatan,” ungkap Ali Fikri, tapi belum mau menyebut adanya calon tersangka baru dalam perkara ini.
Diketahui dalam perkara ini tim penyidik KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu; eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta dua orang tersangka adalah pihak swasta. Yaitu Rynhard Kasman, dan Ivana Kwelju alias IK.
TSS dan JRK ditahan pada Rabu 26 Januari 2022. Sedangkan tersangka IK ditahan pada 02 Maret 2022.
Tersangka TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedanbkan tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (BB)
Editor : Samad Vanath Sallatalohy