Barang Bukti

Dalam perkara dugaan tipikor atau TPK penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016, tim penyidik KPK pada Senin-Selasa lalu di Masohi, Maluku Tengah, juga menggeledah kantor perusahaan dan kediaman oknum pengusaha, salah satunya Andrian Intan alias Kimfui dia juga diperiksa oleh penyidik KPK di Polres Maluku Tengah.

Selain itu KPK juga Senin kemarin memeriksa sejumlah saksi di kantor Kantor Mako Satuan Brimobda Polda Maluku untuk Tersangka TSS dan kawan-kawan.

Ali menyebut mereka yang diperiksa adalah Andrias Intan alias Kim Fui Direktur PT Beringin Dua [Wiraswasta], dan Muslim Tomagola Alias Randi, Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2014 sampai sekarang.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh Tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Aly, Tim Penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Maluku. Yaitu tiga perusahaan, dan dua rumah kediaman yang diduga terkait dengan perkara ini.

“Dari lima lokasi ini, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti antara lain terkait dengan dokumen serta alat elektronik,” beber Ali.

Barbuk tersebut, kata Ali, selanjutnya akan dianalisa untuk kemudian disita dan melengkapi berkas perkara tersangka TSS [manatan Bupatu Buru Selatan], dan dua orang tersangka dari pihak swasta yaitu JRK serta IK.

Tiga Tersangka

Diketahui dalam perkara dugaan tipikor penerimaan hadiah dan janji serta dugaan tindak pidana pencucian uang [TPPU] ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta dua orang tersangka dari pihak swasta. Adalah Johny Rynhard Kasman [swasta], dan Ivana Kwelju alias IK.

Tersangka TSS dan JRK telah ditahan pada Rabu 26 Januari 2022. Sedangkan tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana, ditahan di Rutan KPK pada 02 Maret 2022.

TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (BB)

 

 Editor : Samad Vanath Sallatalohy