BERITABETA.COM, Ambon – Setelah menggeledah sejumlah titik lokasi kantor perusahan dan kediaman pihak terkait di Masohi Kabupaten Maluku Tengah, selanjutnya Tim Penyidik Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK) kembali masuk ke Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Selain memeriksa saksi, tim penyidik KPK juga hingga kini masih bekerja untuk mengungkap oknum lain yang diduga terlibat dalam ‘gurita korupsi berjamaah’ terkait pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan atau Bursel tahun anggaran 2011 hingga 2015.

Dugaan aliran uang dari oknum pengusaha ke tersangka eks Bupati Kabupaten Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa [TSS] juga masih diselidiki atau ditelisik oleh lembaga superbodi ini.

Bertalian dengan ihwal itu pada Kamis, 16 Maret 2022, giliran 10 orang termasuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan (Bursel) diperiksa oleh tim penyidik KPK di Mako Brimob Polda Maluku.

“Hari ini, pemeriksaan lanjutan terhadap saksi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait proyek pembangunann jalan Dalam Kota Namrole tahun 2015 di Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan untuk tersangka TSS,” ujar Ali Fikri, Juru Bicara KPK Bidang Penindakan kepada Beritabeta.com melalui WhatsApp Kamis, (16/03/2022).

Ali menyebut sepuluh orang tersebut mereka diperiksa oleh tim penyidik KPK di Markas Komando Satuan Brimob Polda Maluku, Kelurahan Tantui Kecamatan Sirimau Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Masing-masing, Muhajir Bahta Ketua DPRD Kabupaten Buru Selatan dari Fraksi Nasdem. Jamatia Booy, Wakil Ketua DPRD KAbupaten Buru Selatan dari Fraksi Golkar. Bernardus Wamese, Anggota DPRD Kabupaten Buru Selatan.

Daniel Saleky     Panitia Pengadaan atau Kelompok Kerja (Pokja) Lelang Umum, Kabupaten Buru Selatan. Samsul Bahri Sampulawa, mantan Bendahara Setda Pemkab Buru Selatan.

Ismid Thio,  Inspektur pada Inspektorat Pemerintah Kabupaten Buru Selatan. Japar, Kasubag Perencana dan Keuangan pada Inspektorat Kabupaten Buru Selatan.

Thomas Marulessy, Pejabat Pembuat Komitme pada Dinas Kesehatan Buru Selatan tahun 2012 hingga 2014.

Semuel R Teslatu, PNS pada Pemkab Buru Selatan, dan Aisya Ida, Bendahara Setda Kabupaten Buru Selatan.

“Pemeirksaan saksi mash jalan, tentunya untuk kepentingan penyidikan perakra ini,” tutur Ali Fikri.

Menyinggung adakah peluang KPK menetapkan lagi tersangka baru dalam perakra ini? ditanya begitu, Ali tampak merahasiakannya.

“[KPK] masih fokus melengkapi penyidikan perkara tersangka TSS dan kawan-kawan,” tukasnya.

Ali menambahkan untuk bukti-bukti atas keterlbatan para pihak terkait semuanya nanti disampaikan di proses persidangan.

Barang Bukti

Dalam perkara dugaan tipikor atau TPK penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan tahun 2011 hingga 2016, tim penyidik KPK pada Senin-Selasa lalu di Masohi, Maluku Tengah, juga menggeledah kantor perusahaan dan kediaman oknum pengusaha, salah satunya Andrian Intan alias Kimfui dia juga diperiksa oleh penyidik KPK di Polres Maluku Tengah.

Selain itu KPK juga Senin kemarin memeriksa sejumlah saksi di kantor Kantor Mako Satuan Brimobda Polda Maluku untuk Tersangka TSS dan kawan-kawan.

Ali menyebut mereka yang diperiksa adalah Andrias Intan alias Kim Fui Direktur PT Beringin Dua [Wiraswasta], dan Muslim Tomagola Alias Randi, Direktur Utama PT Beringin Dua tahun 2014 sampai sekarang.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain mengenai pengerjaan proyek di Pemkab Buru Selatan yang diduga diatur sedemikian rupa oleh Tersangka TSS dengan adanya syarat pemberian fee berupa uang,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Aly, Tim Penyidik juga melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa lokasi di wilayah Maluku. Yaitu tiga perusahaan, dan dua rumah kediaman yang diduga terkait dengan perkara ini.

“Dari lima lokasi ini, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti antara lain terkait dengan dokumen serta alat elektronik,” beber Ali.

Barbuk tersebut, kata Ali, selanjutnya akan dianalisa untuk kemudian disita dan melengkapi berkas perkara tersangka TSS [manatan Bupatu Buru Selatan], dan dua orang tersangka dari pihak swasta yaitu JRK serta IK.

Tiga Tersangka

Diketahui dalam perkara dugaan tipikor penerimaan hadiah dan janji serta dugaan tindak pidana pencucian uang [TPPU] ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.

Yaitu Eks Bupati Buru Selatan Tagop Sudarsono Soulisa, serta dua orang tersangka dari pihak swasta. Adalah Johny Rynhard Kasman [swasta], dan Ivana Kwelju alias IK.

Tersangka TSS dan JRK telah ditahan pada Rabu 26 Januari 2022. Sedangkan tersangka IK, Direktur PT Vidi Citra Kencana, ditahan di Rutan KPK pada 02 Maret 2022.

TSS dan JRK disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka IK disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor. (BB)

 

 Editor : Samad Vanath Sallatalohy