Dalam SP2D tersebut Drs A Dahoklory meminta lagi Bank atau Pos BPD Maluku Cabang Pembantu Wonreli hendaklah mencairkan atau memindahbukukan dari buku rekening nomor: 0511000175 uang sebesar Rp. 500.000.000,00- kepada Jantje Dahoklory.

Lagi-lagi pemindahbukuan dilakukan dari nomor rekening 0511001065 Pos BPD Maluku CP Wonreli berdasarkan SPM penyertaan modal Tahap II BUMD PT Kalwedo. Dan SP2D tersebut juga ditandatangani A Dahoklory.

Anehnya, permintaan dana penyertaan modal oleh BUMD PT Kalwedo ternyata masih berlanjut. Faktanya, tanggal 19 November 2012 diajukan lagi SPM oleh SKPKD Pemkab MBD.

Lewat SPM No: 36/SPM-BTL/SKPKD/XI/2012 tanggal 19 November 2012. Kemudian disusul SP2D diterbitkan oleh kuasa BUD Drs A Dahaklory, dengan nomor: 36/SP2D/SKPKD/2012 tanggal 20 November 2012.

Di dalam SP2D tersebut A Dahaklory meminta Bank atau Pos BPD Maluku CP Wonreli hendaklah mencairkan atau "memindahbukukan" dari buku rekening nomor: 0511000175 uang sebesar Rp. 500.000.000,00- kepada Jantje Dahoklory ke rekening bank 0511001065 Pos BPD Maluku CP Wonreli guna keperluan pembayaran penyertaan modal pada BUMD PT Kalwedo.

Seperti SP2D-SP2D sebelumnya, surat perintah pencairan dana ini juga ditanda tangani Drs. A. Dahoklory, selaku BUD.

"Itu semua bukti-bukti yang telah kami ajukan ke Kejati, maupun lembaga keuangan Bank Maluku, BI dan OJK," kata pengacara Yustin Tuny dari Kantor Advokat Yustin Tuny dan Rekan itu.

Menurutnya, semua bukti hukum itu berkaitan  kasus dugaan korupsi di PT Kalwedo Tahun 2012-2013, telah disampaikan ke Kejati Maluku maupun semua lembaga keuangan dimaksud (*)

Editor : Redaksi