Pengacara Beberkan Dugaan Kejahatan Perbankan Libatkan PT Kalwedo

Laporan Yustin Tuny melampirkan bukti-bukti SP2D tahun 2012 dan 2013, diakuinya agar menjadi perhatian pihak-pihak dimaksud.
Ia menilai Dengan fakta-fakta ini, diduga ada kejahatan perbankan terkait pencairan dana penyertaan modal ini. Dan ini bisa terjadi karena pihak BPDM CP Wonreli mengabaikan prinsip kehati-hatian bank.
Ia menyebut, persoalan ini juga merupakan tanggung jawab kolegial Direksi PT Bank Maluku.
“Tentu ini, tak bisa dilepaspisahkan dari fungsi kontrol lalu lintas keuangan pihak BI maupun OJK,” tegasnya.
Yustin menambahkan, jika permintaan dana dilakukan oleh Dirut PT Kalwedo, maka mestinya dana masuk ke rekening perusahaan milik daerah itu.
“Bukannya melalui rekening pihak-pihak lain yang justru berpotensi menjadi aliran dana mencurigakan yang melibatkan dunia perbankan,” korek dia lagi.
Jika hal itu terjadi, kata dia ini akan menimbulkan pertanyaan publik di daerah ini yang meragukan kredibilitas PT Bank Maluku-Malut, BI maupun OJK di Maluku.
"Dana mestinya masuk ke rekening PT Kalwedo, BUMD, kenapa masuk ke rekening bendahara pengeluaran SKPKD, bahkan rekening CV Agnes," ujarnya.
Tapi skandal korupsi yang menerpa PT Kalwedo, menurut Yustin telah terjadi sejak tahun 2012, di masa kepemimpinan Benyamin Thomas Noach yang menjabat direktur BUMD itu.
Masih dalam laporannya ke Kejati Maluku dia menyebutkan skandal dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemkab MBD senilai Rp10 miliar itu, berawal ketika PT Kalwedo meminta pencairan dana ke pihak Pemkab senilai Rp 2.500.000.000.000,00-
Yang mana pencairan dilakukan 3 kali tanggal 25 April 2012 disebabkan PT Kalwedo meminta dana tersebut. Dan dijawab oleh Pemkab dengan diterbitkannya SPM: 06/SPP-PBY/SKPD/IV/2012 tanggal 25 April 2012 oleh Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Satuan Kerja Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (SKPKD).
Maka oleh kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Drs A Dahoklory dikeluarkan lah SP2D Nomor: 06/SP2D/SKPKD/2012 Tanggal 26 April 2012 Tahun Anggaran 2012.
Di dalam SP2D A Dahoklory meminta Bank atau Pos BPD Maluku CP Wonreli mencairkan atau memindahbukukan dari buku rekening nomor: 0511000175 uang sebesar Rp 1. 500.000.000,00- kepada Jantje Dahoklory (bendahara SKPKD tahun 2012).
Pemindahbukuan diminta A Dahaklory dari nomor rekening bank 0511001065 BPDMaluku CP Wonreli sesuai SPM penyertaan modal Tahap I BUMD PT Kalwedo. SP2D tersebut ditandatangani sendiri oleh A Dahoklory.
Kemudian dilakukan lagi permintaan dari BUMD PT Kalwedo Tanggal 11 Juli 2012, hal ini dijawab oleh Pemkab MBD melalui SKPKD dengan menerbitkan SPM: 12/SPM-BTL/SKPKD/VII/2012 Tanggal 11 Juli 2012. Disusul diterbitkannya SP2D oleh kuasa BUD dengan Nomor: 13/SP2D/SKPKD/2012 Tanggal 12 Juli 2012 Tahun Anggaran 2012.