BERITABETA.COM, Ambon – Kasus dugaan kebocoran anggaran pada PT Kalwedo, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) tahun anggaran 2013-2017, telah tuntas diaudit oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Hasil audit ini juga telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku di Ambon.

Erwahyudi, Auditor BPKP Perwakilan Maluku mengaku, hasil audit mengenai anggaran PT Kalwedo tersebut sudah diserahkan oleh BPKP kepada Tim Penyidik Kejati Maluku.

"Hasil auditnya sudah kami serahkan ke penyidik Kejati Maluku," kata Erwahyudi saat dimintai komnfirmasinya oleh wartawan di Ambon pada Kamis, (21/10/2021).

Hanya saja dia tidak menyebut nilai kerugian negara yang ditemukan saat proses audit dilakukan oleh BPKP Perwakilan Maluku. Termasuk kapan hasil audit itu diserahkan kepada Korps Adhyaksa Maluku, juga tidak disampaikan oleh Erwahyudi.

Terkait hal ini Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba belum mengetahui adanya penyerahan hasil audit seputar kasus dugaan korupsi PT Kalwedo itu.

"Nanti saya koordinasi dulu. Saya belum tahu. Kalau sudah nanti akan saya sampaikan kepada teman-tenam [wartawan]," kata Wahyudi saat diminta konfirmasinya media ini, Kamis (21/10/2021).

Lalu soal Kuasa Hukum mantan Plt Dirut PT Kalwedo Lucas Tapilouw dalam hal ini Yustin Tuny yang menyebut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI, mantan Direktur Utama PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach bertanggungjawab terhadap kerugian yang terjadi, hanya saja Wahyudi mengatakan hal tersebut akan ia koordinasikan lagi ke penyidik. “Nanti saya cek [penyidik] dulu,” ujarnya.

Yustin: LHP BPK, Eks Direktur PT Kalwedo Bertanggungjawab

Yustin Tuny Kuasa Hukum dalam keterangan tertulisnya menyatakan, Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (LHP BPK RI), eks atau mantan Direktur PT Kalwedo bertanggungjawab terhadap kerugian yang terjadi di PT Kalwedo.

Dia membeberkan LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015 Nomor: 10. B/HP/XIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 mengungkapkan kelemahan – kelemahan dalam penyertaan modal pemerintah daerah.

Meliputi; penyajian dan pengungkapan penyertaan modal sebesar Rp8,5 Miliar pada PT Kalwedo tidak memadai dan tidak didukung dengan bukti kepemilikan.

PT Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan tahun 2014 sehingga penilaian dengan metode ekulitas tidak dapat dilakukan.

Dia mengatakakan, setelah membaca LHP BPK RI Tahun Anggaran 2015 Nomor: 10. B/HPXIX.AMB/07/2015 Tanggal 1 Juli 2015 disebutkan secara rinci.

Diantaranya, penyajian dan pengungkapan saldo penyertaan modal pada PT Kalwedo tidak memadai dalam CaLK disebutkan nilai penyertaan modal kabupaten MBD per 31 Desember 2013 PT Kalwedo Rp0,0.

Selain itu CaLK mengungkapkan, Pemerintah Kabupaten MBD hingga tahun 2013 telah memberikan penyertaan modal pada PT Kalwedo sebesar Rp6 Miliar berdasarkan SP2D Nomor: 110/SP2D/BUD/III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 menunjukan terdapat pengeluaran pembiayaan investasi sebesar Rp 4 Miliar kepada PT Kalwedo.

Sedangkan, kata dia, saldo penyertaan modal pada PT Kalwedo tahun 2012 sebesar Rp2,5 Miliar sehingga nilai penyertaan kepada PT Kalwedo hingga 31 Desember 2013 sebesar Rp6,5 Miliar.

“Jumlah tersebut berbeda dengan jumlah yang diungkapkan dalam CaLK,”katanya.

Dalam LHP BPK RI disebutkan, lanjutnya, PT Kalwedo tidak menyerahkan Laporan keuangan tahun 2013 sehingga penilaian menggunakan metode ekuitas tidak dapat dilakukan,

CaLK mengungkapkan nilai penyertaan modal pada PT Kalwedo sebesar 99 %. Selain itu, CaLK mengungkapkan investasi pada PT Kalwedo menggunakan metode ekuitas.

Namun hingga pelaporan PT Kalwedo belum menyampaikan laporan keuangannya, sehingga pemerintah Kabupaten MBD mengalami kesulitan untuk menentukan nilai invetasi tersebut.

BPK RI juga, kata Yustin, melakukan konfirmasi dengan Direksi PT Kalwedo dimana menunjukan laporan keuangan PT Kalwedo 2013 masih dalam proses finalisasi, sampai dengan pemeriksaan berakhir PT Kalwedo belum menyerahkan laporan keuangan 2013 kepada Pemerintah Kabupaten MBD.

“Sehingga penilaian investasi menggunakan metode ekutas tidak dapat dilakukan,”katanya.

PT Kalwedo tidak menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik. [PT Kalwedo] telah menyerahkan laporan keuangan tahun 2012 kepada Pemerintah Kabupaten MBD.

Sedangkan, laporan keuangan tahun 2013 tidak diserahkan PT Kalwedo belum pernah menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit akuntan public.

Menurut dia, jika LHP BPK RI sebagaimana disebutkan di atas dihubungkan dengan peristiwa hukum yang terjadi selama PT Kalwedo dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach selaku Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo, ada keterkaitan satu dengan yang lainnya.

Dia menilai, peristiwa Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 06/SPP-PBY-SKPD-IV/2012 Tanggal 26 April 2012 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001065 atas nama Jantje Dahoklori sebesar Rp1.500.000.000,00,- tapi setalah dilakukan penelusuran menggunakan sistem bengking ternyata angaran daerah sebesar Rp1.500.000.000,00,- tidak masuk pada rekening Jantje Dahaklory, melainkan masuk pada rekening Bendahara Pengeluaran pada SKPD.

“Dan itu terjadi selama 3 kali pencairan yang totalnya adalah sebesar Rp2.500.000.000,00, selama tahun 2012.,”ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, pada 2013 berdasarkan Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 01/SPM-SKPD-III/2013 Tanggal 21 Maret 2013 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 atas nama Christina Tatipana sebesar Rp4.000.000.000,00.

Selanjutnya, mereka melakukan pelacakan menggunakan system bengking untuk memastikan pemilik nomor kekening penerima anggaran penyertaan modal tersebut, dan ternyata diketahui kalau Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 bukanlah atas nama Christina Tatipana melainkan atas nama CV Aknes.

BPK RI, kata Yustin, merupakan lembaga yang diberikan kewenangan untuk mengaudit keuangan negara, dengan demikan Kejati Maluku dapat mengungkap kasus PT Kalwedo mulai dari 2013 hingga 2017. “LHP BPK RI itu adalah pintu masuk bagi Kejati Maluku,”kata Yustin.

Dia mempertanyakan, mengapa pada kasus lain Kejati Maluku mengacu pada LHP BPK RI?

“Sedangkan kasus PT Kalwedo mengapa Kejati Maluku terksen tidak bertaji untuk mengungkap kasus ini? Padahal nyata-nayata telah ada LHP BPK RI,” tukasnya. (BB-RED)