BERITABETA.COM, Ambon – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku resmi mengumumkan tiga nama tersangka kasus atau perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor), penyimpangan anggaran PT Kalwedo tahun 2016 dan 2017.

Tiga orang itu berinisial LT, BTR, dan JJL. Pendalaman terkait dugaan ada tersangka lain dalam perkara ini, juga masih dilakukan oleh Tim Penyidik Kejati Maluku di Kota Ambon.

“Kejati Maluku menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara Tipikor dugaan penyimpangan pengelolaan KMP Marsela oleh PT Kalwedo (Badan usaha Milik Daerah), Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya atau MBD, Tahun Anggaran 2016 – 2017,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, kepada wartawan di Ambon, Senin (01/11/2021).

Wahyudi mengatakan, penetapan tiga orang tersebut sebagai tersangka setelah Tim Pennyidik menerima kerugian negara dari BPKP Maluku senilai Rp2.122.441.652 (dua miliar, seratus dua puluh dua juta empat ratus empat puluh satu ribu enam ratus lima puluh dua rupiah).

Namun dia belum menyampaikan secara detail mengenai apa peran dari tiga orang ini, sehingga mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tipikor pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten MBD tersebut.

Kapan tiga orang ini diperiksa dengan status mereka sebagai tersangka? ditanya begitu, Wahyudi belum dapat memastikannya. “Intinya, penyidikan perkara ini masih bergulir,” timpalnya.

Usai menetapkan tiga orang tersangka tersebut, Tim Penyidik Kejati Maluku masih memiliki pekerjaan rumah yang belum terselesaikan.

Sebab mengenai anggaran PT Kalwedo tahun 2012-2015 yang diduga berpotensi terjadinya penyimpangan, hingga kini belum dibongkar oleh Korps Adhyaksa Maluku.

Pada 2012-2015 lalu, Direktur Utama PT Kalwedo dijabat oleh Benyamin Thomas Noach “BTN” (Sekarang Bupati MBD Periode 2020-2025).

Sejak menangani perkara ini, Tim Penyidik Kejati Maluku belum menyentuh atau memanggil BTN untuk dimintai keterangannya terkait dugaan penyelewengan angggaran PT Kalwedo tahun 2012-2015.

Mengenai ihwal tersebut, Wahyudi Kareba saat dimintai konfirmasinya oleh beritabeta.com usai mengumumkan tiga nama tersangka di atas, dia belum dapat memastikannya.

Alasannya, perkara ini masih diproses oleh Kejati Maluku. Semua tahapannya akan dilakukan oleh penyidik.

“Saya belum mengetahui apakah penyidik akan melakukan pemeriksaan saksi lagi atau bagaimana? Kalau memang tidak ada lagi, maka mereka [tiga tersangka] itu akan dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka,” jelasnya.

Menukik terkait isu yang beredar dengan menyebut, Kejati Maluku terkesan melindungi bahkan enggan mau menyentuh Benyamin Thomas Noach “BTN” [Mantan Dirut PT Kalwedo], hanya saja rumor tersebut ditanggapi datar saja oleh Wahyudi Kareba.

 “Karena begini, hasil audit BPKP menyatakan di tahun itu [2016 dan 2017], ditemukan ada kerugian negara,” katanya.

Apakah maksud anda tidak ada kerugian negara di tahun 2012-2015 pada PT Kalwedo, dan Benyamin Thomas Noach tidak terlibat di kasus ini?

“Anggaran 2012-2015 yang dikelola [Mantan Dirut PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach] itu masih didalami lagi oleh penyidik,” tuturnya.

Sebelumnya, Yustin Tuny, Kuasa Hukum Lucas Tapilouw, juga mempermasalahkan bahkan sudah melaporkan dugaan keterlibatan “BTN” terkait perkara ini di Kejati Maluku.

Yustin menilai Kejati Maluku tidak berniat untuk membongkar dugaan keterlibatan Benyamin Thomas Noach, selama menjabat Direktut Utama di PT Kalwedo Periode 2012 - 2015.

“Soal kasus dugaan tipikor PT Kalwedo diduga mantan Direktur Utama Banyamin Thomas Noach ‘dianakemas’ oleh Kejaksaan Tinggi Maluku, sehingga yang bersangkutan tidak disentuh oleh hukum,” kata Yustin Tunny kepada wartawan di Ambon pada Senin, 27 September 2021 lalu.

Hingga berita ini dipublish, pihak Kejati Maluku belum dapat memastikan kapan mereka akan memanggil Benyamin Thomas Noach untuk dipriksa terkait perkara ini.

Diketahui, dari penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejati Maluku, sejumlah pihak terkait telah diperiksa sebagai saksi.

Diantaranya LT, mantan Direktur PT Kalwedo, Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Usien James Mahulette. Termasuk Plt Direktur PT Kalwedo 2016 - 2019, Bili Ratuhunlory, dan Bendahara PT Kalwedo, Yoice Jenita Lerick.

Sekedar diingat, PT Kalwedo mendapat dana Penyertaan Modal dari Pemerintah Daerah Kabupaten MBD sebesar Rp8,5 Miliar. Anggaran tersebut termasuk untuk penglolaan KMP Marsela.

Ada pula dana bantuan subsidi dari Pemerintah Pusat melalui Kemenhub RI senilai Rp6,4 miliar per tahun.

Meski dana miliaran rupiah sudah disuplai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten MBD, maupun Pempus ke PT Kalwedo, justru KMP Marsela yang dikelola [PT Kalwedo] dibiarkan karam, dan tidak dapat beroperasi sejak 2016 lalu.  (BB-RED)