Sebelumnya, berdasarkan laporan Lucas Tapilouw melalui Kuasa Hukumnya dalam hal ini Yustin Tuny mengungkap, persoalan hukum yang terjadi pada BUMD PT Kalwedo tahun anggaran 2012-2015.

Yustin merujuk Perda Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Penyertan Modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya pada BUMD PT Kalwedo Pasal 4 menyebutkan Penyertaan modal daerah pada BUMD PT Kalwedo ditetapkan 10 Miliar.

“Dengan demikain, Kejati Maluku keliru jika dugaan tipikor pada PT Kalwedo hanya fokus ke tahun anggaran 2016 – 2017. Sedangkan tahun 2012 sampai 2015 diabaikan,” kesal Yustin saat menyampaikan laporan kliennya ke Kejati Maluku.

Dia berujar, jika Kejati Maluku jujur dan terbuka sebagaimana bukti yang dilaporkan kliennya, sangat jelas selama menjabat selaku Direktur Utama PT Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, menggunakan anggaran Rp8,5 miliar, dan Lucas Tapilouw Rp1,5 miliar.

Dia menguraikan PT Kalwedo mendapat bantuan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 10 Miliar. Rinciannya; pada 2012 total pencairan Rp2.500.000.000,00,- masuk pada nomor rekening pribadi 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Jantje Dahaklory (Masa Jabatan Benyamin Thomas Noach).

Pada 2013 total pencairan Rp4.000.000.000,00,- masuk ke nomor rekening pribadi 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Cristina Katipana (Masa jabatan Benyamin Thomas Noach).

Kemudian pada 2014 total pencairan Rp2.000.000.000,00,- masuk pada nomor rekening Benyamin Thomas Noach, [Direktur PT Kalwedo] 0511001065 asal Bank BPD Maluku Capem Wonreli. Pencairan di masa jabatan Benyamin Thomas Noach.

Pada 2016 total pencairan senilai Rp1.500.000.000,00,- masuk ke nomor rekening PT Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli (masa jabatan Lucas Tapilow).

Menarik dari kasus PT Kawedo ini, kata Yustin, karena setelah ditelusuri secara saksama ditemukan Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 06/SPP-PBY-SKPD-IV/2012 tanggal 26 April 2012 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001065 atas nama Jantje Dahoklori sebesar Rp. 1.500.000.000,00.

Namun, lanjutnya, setalah dilakukan penelusuran menggunakan sistem bengking ternyata angaran daerah sebesar Rp1.500.000.000,00,- tidak masuk pada rekening Jantje Dahaklory, melainkan masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran pada SKPD.

“Dan itu terjadi selama 3 kali pencairan yang totalnya adalah sebesar Rp. 2.500.000.000,00 selama tahun 2012,” ungkapnya.

Pada 2013, kata Yustin, berdasarkan Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 01/SPM-SKPD-III/2013 tanggal 21 Maret 2013 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 atas nama Christina Tatipana senilai Rp4.000.000.000,00-.

Selanjutnya, menurut Yustin, mereka melakukan pelacakan menggunakan system bengking untuk memastikan pemilik nomor rekening penerima anggaran penyertaan modal tersebut, dan ternyata diketahui kalau Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 bukanlah atas nama Christina Tatipana melainkan atas nama CV. Aknes.

“Ya aliran pencaiaran dana BUMD PT Kalwedo saja sudah tidak benar apalagi penggunaannya, sangat luar biasa jika Kejati Maluku tidak membuka kasus PT Kalwedo tahun 2012 sampai 2015,” tandasnya.

Apalagi selain penyertaan modal, PT Kalwedo juga menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Pusat senilai Rp6,4 miliar per tahun.

“Dengan demikian selama menjabat Direktur BUMD PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach mengelola subsidi dari pemerintah pusat sebesar 19,2 Miliar,” ungkapnya. (*)

Editor: Redaksi