AMBON – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Kalwedo belum tamat. Suplai anggaran tahun 2012-2015 ke Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Maluku Barat Daya atau MBD ini ditengarai bermasalah.

Dugaan penyelewengan dilakoni oknum tertentu di lingkup PT Kalwedo khususnya tahun anggaran 2012-2015. Salah satunya adalah anggaran untuk KMP Marsela.  Saat itu [2012-2015], PT Kalwedo dipimpin oleh Benyamin Thomas Noach, selaku Direktur Utama.

Kasus ini kembali dibuka oleh Kejati Maluku berdasarkan laporan dari tersangka Lucas Tapilouw melalui kuasa hukumnya yaitu Yustin Tuny.

Untuk mengungkap indikasi penyelewengan anggaran 2012-2015 tersebut, Kejati Maluku mulai mendalaminya.

Berdasarkan laporan Lucas Tapilouw melalui Yustin Tuny substansinya meminta Kejati Maluku untuk menyentuh oknum lain dalam hal ini Benyamin Thomas Noach, selaku mantan Direkytur Utama PT Kalwedo yang mengelola anggaran tahun 2012-2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Maluku Wahyudi Kareba mengakui [kasus ini] masih didalami lebih lanjut oleh jaksa.

“Benar ada laporan dari kuasa hukum tersangka Lukas Tapilow atas dugaan korupsi pengelolaan dana PT Kalwedo tahun 2012-2015, semasa dijabat Benjamin Thomas Noach,” akui Wahyudi saat dimintai konfirmasinya oleh wartawan di ruang kerjanya, Senin (22/11/2021).

Menyinggung sejauh ini laporan tersebut sudah ditindaklanjuti atau belum, dan status laporan ini sudah di tahap penyidikan?

“Dapat kami tanggapi pertanyaan saudara [wartawan], laporan dimaksud masih didalami, terkait adanya keterlibatan pihak lain,” jelasnya.

Menyinggung apakah yang bersangkutan [Benyamin Thomas Noach] sudah dipanggil untuk dimintai keterangan, hanya saja ihwal dimaksud belum dapat dipastikan oleh Wahyudi.

“Sebab saya baru mengemban tugas selaku Kasi Penkum, jadi saya belum tau apakah dia sudah dipanggil atau belum. Nanti saya cek lagi,” timpalnya.

Diketahui kasus ini sebelumnya Tim Penyidik Kejati Maluku telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan penyelewengan anggaran PT Kalwedo tahun 2016-2017. Tiga tersangka itu berinisial LT, JJL dan BTR.

Kerugian negara akibat penyelewengan yang dilakukan tiga tersangka tersebut senilai Rp2.122.441.652 atau Rp2,1 miliar.

Sebelumnya, berdasarkan laporan Lucas Tapilouw melalui Kuasa Hukumnya dalam hal ini Yustin Tuny mengungkap, persoalan hukum yang terjadi pada BUMD PT Kalwedo tahun anggaran 2012-2015.

Yustin merujuk Perda Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Penyertan Modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya pada BUMD PT Kalwedo Pasal 4 menyebutkan Penyertaan modal daerah pada BUMD PT Kalwedo ditetapkan 10 Miliar.

“Dengan demikain, Kejati Maluku keliru jika dugaan tipikor pada PT Kalwedo hanya fokus ke tahun anggaran 2016 – 2017. Sedangkan tahun 2012 sampai 2015 diabaikan,” kesal Yustin saat menyampaikan laporan kliennya ke Kejati Maluku.

Dia berujar, jika Kejati Maluku jujur dan terbuka sebagaimana bukti yang dilaporkan kliennya, sangat jelas selama menjabat selaku Direktur Utama PT Kalwedo, Benyamin Thomas Noach, menggunakan anggaran Rp8,5 miliar, dan Lucas Tapilouw Rp1,5 miliar.

Dia menguraikan PT Kalwedo mendapat bantuan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya sebesar 10 Miliar. Rinciannya; pada 2012 total pencairan Rp2.500.000.000,00,- masuk pada nomor rekening pribadi 0511001065 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Jantje Dahaklory (Masa Jabatan Benyamin Thomas Noach).

Pada 2013 total pencairan Rp4.000.000.000,00,- masuk ke nomor rekening pribadi 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli atas nama Cristina Katipana (Masa jabatan Benyamin Thomas Noach).

Kemudian pada 2014 total pencairan Rp2.000.000.000,00,- masuk pada nomor rekening Benyamin Thomas Noach, [Direktur PT Kalwedo] 0511001065 asal Bank BPD Maluku Capem Wonreli. Pencairan di masa jabatan Benyamin Thomas Noach.

Pada 2016 total pencairan senilai Rp1.500.000.000,00,- masuk ke nomor rekening PT Kalwedo 0511001165 Bank BPD Maluku Capem Wonreli (masa jabatan Lucas Tapilow).

Menarik dari kasus PT Kawedo ini, kata Yustin, karena setelah ditelusuri secara saksama ditemukan Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 06/SPP-PBY-SKPD-IV/2012 tanggal 26 April 2012 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001065 atas nama Jantje Dahoklori sebesar Rp. 1.500.000.000,00.

Namun, lanjutnya, setalah dilakukan penelusuran menggunakan sistem bengking ternyata angaran daerah sebesar Rp1.500.000.000,00,- tidak masuk pada rekening Jantje Dahaklory, melainkan masuk ke rekening Bendahara Pengeluaran pada SKPD.

“Dan itu terjadi selama 3 kali pencairan yang totalnya adalah sebesar Rp. 2.500.000.000,00 selama tahun 2012,” ungkapnya.

Pada 2013, kata Yustin, berdasarkan Surat Perintah Pencaiaran Dana Nomor: 01/SPM-SKPD-III/2013 tanggal 21 Maret 2013 ditujukan ke Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 atas nama Christina Tatipana senilai Rp4.000.000.000,00-.

Selanjutnya, menurut Yustin, mereka melakukan pelacakan menggunakan system bengking untuk memastikan pemilik nomor rekening penerima anggaran penyertaan modal tersebut, dan ternyata diketahui kalau Rekening Bank Maluku Nomor: 0511001165 bukanlah atas nama Christina Tatipana melainkan atas nama CV. Aknes.

“Ya aliran pencaiaran dana BUMD PT Kalwedo saja sudah tidak benar apalagi penggunaannya, sangat luar biasa jika Kejati Maluku tidak membuka kasus PT Kalwedo tahun 2012 sampai 2015,” tandasnya.

Apalagi selain penyertaan modal, PT Kalwedo juga menerima dana penyertaan modal dari Pemerintah Pusat senilai Rp6,4 miliar per tahun.

“Dengan demikian selama menjabat Direktur BUMD PT Kalwedo Benyamin Thomas Noach mengelola subsidi dari pemerintah pusat sebesar 19,2 Miliar,” ungkapnya. (*)

Editor: Redaksi