BERITAEBTA.COM, Ambon – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Maluku tengah bersih-bersih terhadap pelaku korupsi di wilayah provinsi seribu pulau. Dalam waktu sepekan, tercatat sudah 14 orang tersangka korupsi dijebloskan oleh Tim Penyidik ke Bui, atau Rutan Kelas IIA Ambon, dan Lapas Ambon.

Berdasarkan peristiwa yang dirangkum oleh beritabeta.com dalam sepekan atau sejak Jumat 04 November hingga Jumat 12 November 2021, Kejati Maluku bersama jajarannya telah menjebloskan 14 orang tersangka korupsi dari tiga daerah yang berbeda.

Yaitu Kabupaten Seram Bagian Barat terdapat lima orang tersangka, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) enam orang, dan tiga tersangka dari wilayah Kota Ambon. Modus operandi korupsi yang dilakoni oleh 14 orang ini dengan beragam cara.

Kasus dugaan Tipikor PT Kalwedo Kabupaten Maluku Barat Daya tahun anggaran 2016-2017 menyebabkan negara mengalami kerugian senilai Rp2,1 miliar. Kasus ini Tim Penyidik Kejati Maluku menetapkan tiga orang tersangka.

Adalah LT dan JJL yang duluan dijebloskan ke Rutan Kelas IIA Ambon pada 4 November 2021. Lalu disusul oleh tersangka BTR pada 10 November 2021, juga di Rutan Kelas IIA Ambon.

Kemudian perkara dugaan Tipikor belanja langsung di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2016 senilai Rp18 miliar. Kasus ini Kejati Maluku menetapkan lima orang tersangka.

Yaitu; Sekda SBB, MT, mantan Karateker Bupati SBB UH, serta RT, AP dan MT. Dari total anggaran Rp18 miliar yang dikelola oleh lima orang ini berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp8,6 miliar.

Pada kasus ini, mantan Karateker Bupati SBB, UH, dan RT, AP dan AN, lebih duluan ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon pada Jumat (04/11/2021).  Kemudian disusul oleh Sekda SBB Mansyur Tuharea pada Rabu 10 November 2021.

Berikutnya Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ambon, Steven Latuihamalo, ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon pada Kamis (11/11/2021). Dia ditahan dengan tuduhan melakukan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS tahun anggaran 2015-2018.

Berdasarkan hasil audit audit BPKP Perwakilan Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp2,2 miliar. Penggunaan anggaran oleh tersangka tidak mampu dipertanggungjawabkan secara jelas alias fiktif.

Saat  mengelola dana BOS bersangkutan tidak melibatkan para dewan guru di SMK negeri 1 Ambon. Tersangka pun disebut-sebut telah menjual beberapa aset sekolah yang bersumber dari dana BOS. Seperti Printer dan Laptop bekas serta beberapa aset lainnya ikut dijual oleh tersangka.

Atas perbuatannya, jaksa menjeratnya dengan Pasal 2, jo Pasal 3, jo Pasal 18 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dalam UU No 21 tahun 2001, jo pasal 55 ke-1 KUHPidana.

Seterusnya perkara dugaan tipikor dalam proyek pembangunan Pabrik Es [Coldstorage] milik Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten MBD tahun anggaran 2015 senilai Rp2 miliar.

Proyek ini berada di wilayah Pulau Moain Kecamatan Moa, dan Nuwewang, Kecamatan Letti, Kabupaten MBD, tetapi tidak berfungsi.

Berdasarkan hasil audit BPKP Maluku menemukan kerugian negara senilai Rp1.751.488.075 atau Rp1,7 miliar.

Kasus ini Kejari Maluku Barat Daya menetapkan tiga orang tersangka. Yaitu; JJK mantan Kepala Dinas atau Kadis Kelauatan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Maluku MBD/Kuasa Pengguna Anggaran, dan ST dari CV Berkat atau Penyedia Jasa, serta AG, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Tiga orang ini telah ditahan pada Kamis 11 November 2021. Tersangka JJK dan ST ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon, sedangkan AG di Lapas Perempuan Ambon.

Terkini, perkara dugaan Tipikor penyalahgunaan Retribusi Disperindag Kota Ambon tahun anggaran 2016-2019.

Kasus ini Tim Penyidik Kejati Maluku menetapkan dua orang tersangka. Yaitu; mantan Kadis Perindag Kota Ambon, PJL, dan Kepala UPTD Pasar Mardika Ambon, VPM. Mereka dituduh melakukan korupsi.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian oleh Inspektorat Pemerintah Kota Ambon menemukan kerugian daerah seputar pengelolaan anggaran Retribusi Pasar tahun anggaran 2016-2019 senilai Rp1,3 miliar. PJL dan VPM telah ditahan pada Rutan Kelas IIA Ambon pada Jumat 12 November 2021.

Akibat praktik korupsi yang dilakukan oleh 14 orang tersangka di atas menimbulkan total kerugian bagi negara sebesar Rp15,9 miliar. (*)

 

Editor: Redaksi