Konstruksi Perkara

Jaksa Agung Snitiar Burhanuddin menjelasakan secara singkat konstruksi perkara ini. Awalnya, kata dia, akhir 2021 lalu terjadi kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Olehnya itu pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO), serta Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO, dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi [HET] minyak goreng sawit.

Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, anehnya tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Ia mengaku, setelah penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, perkara dugaan tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO, dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di tahap penyidikan, lanjut dia, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

Jaksa Agung menegaskan, empat orang tersangka itu melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor atau PE, dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat.

Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

“Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga, dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ungkapnya.

Jaksa Agung lalu memberberkan peran dari empat orang tersangka tersebut. Tersangka IWW, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO, dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tersangka MPT, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE), dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka SM, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), Permata Hijau Group atau PHG.

Dia mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Kemudian Tersangka PTS, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas. Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka tersebut langsung ditahan. Tersangka IWW ditahan pada Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 19 April 2022 hingga 08 Mei 2022. Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

SM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sejak 19 April 2022 hingga 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

PTS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sejak 19 April 2022 hingga 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Lalu tersangka MPT juga ditahan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung pada 19 April 2022 hingga 08 Mei 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini jika ada kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mendalami hal tersebut.

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti akan kami lakukan,” kata Jaksa Agung menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelum penahanan, empat orang tersangka ini telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen yang hasilnya menyebutmereka dalam keadaan sehat, dan negatif Covid-19.   (BB)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy