BERITABETA.COM, Ambon – Kejaksaan Agung [Kejagung] menetapkan empat orang tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil atau CPO, dan turunannya pada Januari 2021 - Maret 2022. Modus operandi para tersangka berhasil diungkap oleh tim penyidik Kejagung.

Empat orang tersangka itu nama mereka diumumkan oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin dalam konferensi pers yang disiarkan melalui Kanal Youtube Kejaksaan RI Selasa, (19/04/2022).

Jaksa Agung RI Burhanuddin menyatakan, empat orang itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Burhanuddin memaparkan, penyidikan perkara ini beberapa waktu lalu ada arahan Presiden RI Joko Widodo terkait beberapa peristiwa yang menyentuh hajat hidup masyarakat seperti kelangkaan minyak goreng.

Kelangkaan itu menjadi perhatian Presiden RI dan oleh karenanya Presiden RI menginstrusikan kepada seluruh pimpinan kementerian, institusi/lembaga untuk mengedepankan sense of crisis sehingga setiap peristiwa yang terjadi, dan menyentuh hajat hidup orang banyak dapat diberikan respon.

Khususnya mengenai kelangkaan minyak goreng, dimana ini sangat ironi.

“Karena Indonesia adalah produsen CPO terbesar di dunia. Untuk itu, kami telah melakukan penyidikan dan telah ditemukan indikasi kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi terkait pemberian persetujuan ekspor minyak goreng telah membuat masyarakat luas khususnya masyarakat kecil menjadi susah karena harus mengantri karena langkanya minyak goreng tersebut,” kata Burhanuddin.

Ia menyatakan, Negara juga harus menguncurkan bantuan langsung tunai minyak goreng yang nilainya tidak kecil. Kondisi kelangkaan minyak goreng itu telah menyulitkan masyarakat, sehingga Negara harus hadir dan hari ini adalah langkah hadirnya Negara untuk mengatasi, dan membuat terang terkait apa yang sebenarnya terjadi  mengenai kelangkaan minyak goreng di tanah air.

Empat Orang Tersangka

Jaksa Agung menyebut nama empat orang tersangka tersebut masing-masing berinisial IWW, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

MPT, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-23/F.2/Fd.2/04/2022 Tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

SM, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG), ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

PTS, General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022 juncto Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022 dan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Konstruksi Perkara

Jaksa Agung Snitiar Burhanuddin menjelasakan secara singkat konstruksi perkara ini. Awalnya, kata dia, akhir 2021 lalu terjadi kelangkaan, dan kenaikan harga minyak goreng di pasaran. Olehnya itu pemerintah pusat melalui Kementerian Perdagangan RI telah mengambil kebijakan untuk menetapkan Domestic Market Obligation (DMO), serta Domestic Price obligation (DPO) bagi perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor CPO, dan produk turunannya, serta menetapkan Harga Eceran Tertinggi [HET] minyak goreng sawit.

Namun dalam pelaksanaannya perusahaan ekportir tidak memenuhi DPO, anehnya tetap mendapatkan persetujuan ekpor dari pemerintah.

Ia mengaku, setelah penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print: 13/F.2/Fd.1/03/2022 tanggal 14 Maret 2022, maka pada Tanggal 4 April 2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Prin-17/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 04 April 2022, perkara dugaan tipikor dalam pemberian fasilitas ekspor CPO, dan turunannya pada Januari 2021 hingga Maret 2022 telah di tingkatkan ke tahap Penyidikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di tahap penyidikan, lanjut dia, penyidik telah mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi (19 orang), alat bukti surat dan alat bukti elektronik, keterangan ahli, dan barang bukti berupa 596 dokumen.

Jaksa Agung menegaskan, empat orang tersangka itu melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor atau PE, dan dengan kerja sama secara melawan hukum tersebut, akhirnya diterbitkan Persetujuan Ekspor yang tidak memenuhi syarat.

Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai dengan harga penjualan dalam negeri (DPO), dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO (20% dari total ekspor).

“Akibat perbuatan para Tersangka, mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian Negara yaitu kemahalan serta kelangkaan minyak goreng sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga, dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat,” ungkapnya.

Jaksa Agung lalu memberberkan peran dari empat orang tersangka tersebut. Tersangka IWW, menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas CPO, dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

Tersangka MPT, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Wilmar Nabati Indonesia dan PT Multimas Nabati Asahan. Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE), dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Tersangka SM, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE), Permata Hijau Group atau PHG.

Dia mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Kemudian Tersangka PTS, berkomunikasi secara intens dengan Tersangka IWW terkait penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) PT Musim Mas. Mengajukan permohonan izin Persetujuan Ekspor (PE) dengan tidak memenuhi syarat distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO).

Untuk mempercepat proses penyidikan, empat orang tersangka tersebut langsung ditahan. Tersangka IWW ditahan pada Rumah Tahanan Negara atau Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan, terhitung sejak 19 April 2022 hingga 08 Mei 2022. Penahanannya berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-18/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

SM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sejak 19 April 2022 hingga 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-19/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

PTS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, sejak 19 April 2022 hingga 08 Mei 2022, sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-20/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Lalu tersangka MPT juga ditahan pada Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung pada 19 April 2022 hingga 08 Mei 2022, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRIN-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.

Para tersangka disangka melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a,b,e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Keputusan Menteri Perdagangan No. 129 Tahun 2022 jo No. 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Domestic Market Obligation) dan Harga Penjualan di Dalam Negeri (Domestic Price Obligation).

Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, Jo. Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri No. 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Terkait dengan komitmen Kejaksaan Agung dalam menyelesaikan perkara ini jika ada kemungkinan Menteri untuk diperiksa dan terlibat, Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan, pihaknya akan mendalami hal tersebut.

“Siapapun dan bahkan Menteri pun tetap akan diperiksa apabila sudah cukup bukti dan fakta. Kami tidak akan melakukan hal-hal yang sebenarnya harus kami lakukan. Yang artinya siapapun pelakunya, kalau cukup bukti akan kami lakukan,” kata Jaksa Agung menjawab pertanyaan wartawan.

Sebelum penahanan, empat orang tersangka ini telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan swab antigen yang hasilnya menyebutmereka dalam keadaan sehat, dan negatif Covid-19.   (BB)

 

 

Editor : Samad Vanath Sallatalohy