Independen

Keppres Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi calon anggota Komisi Pemilihan Umum Periode 2022-2027, dan calon anggota Bawaslu periode 2022-2027 sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo pada 8 Oktober 2021.

Keppres ini diterbitkan karena masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu akan segera berakhir pada 11 April 2022 nanti.

Soal ini KEmendagri memastikan, tim seleksi yang sudah dibentuk tersebut akan bekerja secara independen.

Direktur Jenderal atau Dirjen Politik dan Pemerintah Umum (Pol - PUM) Kemendagri Bahtiar yang juga ditetapkan sebagai Sekretaris merangkap Anggota Pansel menyatakan, tim seleksi ini masih sama dengan lima tahun lalu.

Dia mengatakan, Timsel akan bekerja secara independent, di mana [Timsel] bertugas melaporkan hasil seleksi kepada Presiden RI.

Bahtiar pun memastikan dia bersama anggota timsel segera bekerja sesuai dengan tahapan dan tugas yang sudah ditetapkan.

Dia berujar, pengumuman pendaftaran calon juga segera dirilis, dan diputuskan oleh Timsel yang sudah terbentuk.

"Timsel akan segera bekerja, tentu merujuk Undang-Undang. Timsel akan melakukan rapat dan menyampaikan lebih lanjut kepada publik," katanya.

Dengan diumumkannya Timsel, lanjutnya, hal ini membuka ruang bagi siapapun Warga Negara Indonesia untuk mendaftarkan diri menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu, demi mewujudkan Pemilu yang semakin berintegritas.

"Bagi yang berkenan menjadi calon anggota KPU, dan calon anggota Bawaslu RI silakan mendaftar. Ini dibuka untuk publik," timpalnya. (BB-RED)